Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jum’at (26/07/2024). Kapuspenkum Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum., mengatakan bahwa kedua saksi yang diperiksa tersebut berinisial:
1). CA selaku Pemeriksa Pajak a.n. Wajib Pajak Tersangka BS.
2). HF selaku Pemeriksa Pajak a.n. Wajib Pajak Tersangka BS. Adapun kedua orang saksi yang diperiksa tersebut terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM 01 ANTAM) tahun 2018 atas nama Tersangka BS, terangnya Kapuspenkum. Lebih lanjut Kapuspenkum Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.,menjelaskan bahwa pemeriksaan kedua saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, tuturnya. (Red).