REPORTASE  JAKARTA

JAKARTA — Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepadao)ll PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. Kedua saksi yang diperiksa adalah PRM selaku Direktur Utama PT Rayon Utama Makmur dan CLT selaku Analis Sindikasi PT Bank BNI tahun 2014.

“Kami melakukan pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ini,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung.

Pemeriksaan saksi ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung untuk mengungkap kasus korupsi yang diduga terjadi dalam pemberian kredit kepada PT Sritex dan entitas anak usaha.

Kejagung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus korupsi ini dan memastikan bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan beberapa tersangka, termasuk ISL dan lainnya. Pemeriksaan saksi ini diharapkan dapat memberikan informasi yang lebih lengkap dan akurat untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Dengan pemeriksaan saksi ini, Kejagung berharap dapat memperkuat kasus korupsi ini dan memberikan keadilan bagi masyarakat.

(Larty).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

toto slot