REPORTASE JAKARTA
MEDAN โ Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan RI, Prof. Dr. R. Narendra Jatna, memaparkan konsep Adhyaksa Chamber sebagai pusat penyelesaian sengketa negara berbasis Alternative Dispute Resolution (ADR) dengan pendekatan modern dan digital.
Konsep tersebut disampaikan sebagai keynote speaker dalam Focus Group Discussion (FGD) Academic Engagement Pembentukan Adhyaksa Chambers 2026 di Aula Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Sumatera Utara (USU), Jalan Dr. Mansyur Medan, Rabu (14/10/2026).
Hadir Kajati Sumut Muhibuddin, Wakajati Sumut Eko Adhyaksono, Rektor USU Prof. Dr. Muryanto Amin, Dekan FH USU Dr. Mahmul Siregar, para guru besar, Kajari se-Sumut, Kabag TU Jamdatun Fadil Regan, serta Jaksa Pengacara Negara dan mahasiswa USU.
Prof Narendra menegaskan Kejaksaan kini bukan hanya penuntut pidana, melainkan penjaga kepentingan umum. “Konsep Adhyaksa Chambers dirancang menjadi pusat penyelesaian sengketa negara berbasis ADR dengan pendekatan modern dan digital untuk mengurangi konflik berkepanjangan antarinstansi dan BUMN,” tegasnya.
Menurutnya, pembentukan Adhyaksa Chamber merupakan transformasi kelembagaan Kejaksaan RI dalam menyongsong visi Indonesia Emas 2045, yang berorientasi pada penyelesaian sengketa yang cepat, efisien, dan menjaga stabilitas investasi nasional.
Kajati Sumut Muhibuddin menyambut baik paradigma baru dari litigasi ke ADR sektor publik yang preventif, kolaboratif, dan akuntabel. “Ke depan, Adhyaksa Chambers akan menjadi payung mekanisme yang aman, kredibel, dan profesional bagi pemda, BUMN dan BUMD untuk bermusyawarah menyelesaikan perselisihan secara konstruktif,” ujarnya.
#KejaksaanRI #Jamdatun #AdhyaksaChamber #KejatiSumut #USU #ADR #JaksaPengacaraNegara #FGDUSU #IndonesiaEmas2045 #Hukum #ReportaseJakarta #Larty
