REPORTASE JAKARTA
TANGERANG SELATAN โ Minggu (18/10) Dugaan intimidasi, ancaman, dan kekerasan terhadap jurnalis berinisial G.T.S. beserta rekannya, G., saat menjalankan aktivitas jurnalistik di wilayah Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, mendapat perhatian serius dari pihak redaksi dan pendamping hukum. Kedua korban disebut mengalami tindakan kekerasan setelah G.T.S. berupaya menggali informasi mengenai dugaan penjualan rokok ilegal di lokasi tersebut.
Perkara itu telah dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan dengan pendampingan Tim Hukum Muslim (THM). Pimpinan Redaksi, Larty Rafina Napitupulu, BBA, juga hadir untuk memberikan dukungan kepada jurnalisnya sekaligus mengawal proses penanganan laporan tersebut.
Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/3350/X/2026/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA, tertanggal 18 Oktober 2026.
Berawal dari Upaya Peliputan Dugaan Penjualan Rokok Ilegal
Berdasarkan keterangan G.T.S., peristiwa bermula pada Jumat, 16 Oktober 2026. Sebelum kejadian, ia mengaku melakukan koordinasi dan memperkenalkan diri sebagai jurnalis kepada jajaran Polsek Cisauk dan Polsek Pagedangan, sekaligus menjajaki kemungkinan kerja sama pemberitaan.
Dalam kunjungannya ke Polsek Pagedangan, G.T.S. menyebut sempat bertemu dengan Kapolsek Pagedangan, AKP Ishar Lanovridena P. Siregar, S.Tr.K., S.I.K.
Dalam perjalanan pulang, G.T.S. mengaku melihat sejumlah orang berkumpul di sekitar lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan rokok. Ia kemudian menanyakan jenis rokok yang dijual kepada seorang penjual berinisial W. Menurut penuturannya, W menyebut rokok tersebut sebagai rokok ilegal.
G.T.S. kemudian memperkenalkan diri sebagai jurnalis dengan menunjukkan kartu identitas pers. Ia bermaksud meminta keterangan mengenai barang yang dijual serta melakukan dokumentasi untuk kepentingan pemberitaan.
Namun, menurut keterangannya, proses tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya. G.T.S. mengaku harus menunggu lebih dari satu jam sebelum seseorang berinisial R datang ke lokasi dengan mengendarai sepeda motor bersama istri dan anaknya.
Diduga Mendapat Intimidasi Saat Menjalankan Tugas Jurnalistik
G.T.S. menuturkan bahwa kedatangan R diikuti perubahan situasi menjadi tegang. Ia menduga R tidak menerima aktivitas peliputan yang hendak dilakukannya.
Menurut G.T.S., R diduga mendekatkan rokok yang masih menyala ke arah wajahnya, melontarkan pernyataan bernada menantang, serta berupaya menghalangi proses dokumentasi.
โMedia mana kamu? Silakan liput saja, panggil semua media. Sudah biasa saya menangani orang seperti kamu,โ demikian pernyataan yang menurut G.T.S. disampaikan oleh R.
G.T.S. menyatakan bahwa situasi kemudian berkembang menjadi keributan. Dalam peristiwa tersebut, ia mengaku dirinya dan rekannya, G., mengalami tindakan kekerasan dan ancaman.
Rekan G.T.S. yang berinisial G. juga disebut menjadi korban pemukulan. Dugaan pemukulan terhadap G. menjadi bagian penting yang perlu didalami dalam proses pemeriksaan, termasuk mengenai bentuk kekerasan yang dialami, pihak yang diduga melakukan tindakan tersebut, saksi yang melihat kejadian, dan bukti pendukung lainnya.
Keterangan mengenai dugaan kekerasan terhadap kedua korban perlu diuji melalui pemeriksaan resmi. Apabila tersedia, dokumentasi luka, hasil pemeriksaan medis, rekaman video, serta keterangan saksi dapat membantu aparat dalam mengungkap rangkaian peristiwa secara objektif.
Menghubungi Layanan 110, Mengaku Menunggu Hampir Dua Jam
Di tengah situasi yang disebut semakin memanas, G.T.S. mengaku menghubungi layanan darurat Kepolisian melalui nomor 110 untuk meminta bantuan.
Namun, menurut keterangannya, petugas tidak kunjung tiba hingga hampir dua jam setelah panggilan dilakukan. Ia mempertanyakan respons terhadap laporan tersebut, mengingat dirinya merasa berada dalam situasi yang membutuhkan bantuan segera.
Aspek ini juga diharapkan dapat diklarifikasi oleh pihak kepolisian melalui penelusuran catatan panggilan, informasi yang diterima petugas, serta tindak lanjut yang dilakukan pada saat kejadian.
Klarifikasi diperlukan agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh mengenai penanganan laporan darurat tersebut. Penilaian terhadap respons petugas semestinya didasarkan pada data dan hasil pemeriksaan, bukan semata-mata asumsi.
Pimpinan Redaksi Hadir, THM Dampingi Proses Hukum
Pimpinan Redaksi, Larty Rafina Napitupulu, BBA, hadir untuk memberikan dukungan kepada jurnalis dan rekannya yang mengaku menjadi korban dalam peristiwa tersebut. Kehadiran pimpinan redaksi sekaligus menegaskan bahwa persoalan ini tidak hanya menyangkut keselamatan individu, tetapi juga menjadi perhatian institusi media tempat jurnalis tersebut menjalankan tugasnya.
Dengan pendampingan Tim Hukum Muslim, pihak pelapor berharap laporan yang telah disampaikan dapat ditangani secara profesional dan menyeluruh. Mereka meminta agar penyidik memeriksa seluruh pihak yang berkaitan dengan peristiwa, menggali keterangan saksi, serta menilai bukti yang tersedia untuk menentukan fakta hukum secara terang.
Selain dugaan intimidasi dan kekerasan terhadap G.T.S. dan G., pelapor juga berharap informasi mengenai dugaan penjualan rokok ilegal dapat ditelusuri apabila terdapat bukti dan dasar hukum yang memadai.
Pendampingan hukum diharapkan membantu memastikan hak-hak korban terlindungi dan seluruh proses berjalan sesuai prosedur. Meski demikian, penentuan tanggung jawab pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.
Kemerdekaan Pers dan Keselamatan Jurnalis Harus Dihormati
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan landasan bagi kemerdekaan pers dan pelaksanaan tugas jurnalistik. Dalam praktiknya, jurnalis tetap berkewajiban menjalankan tugas secara profesional, sedangkan dugaan tindakan yang menghambat atau mengancam keselamatan jurnalis harus dinilai berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang relevan.
Peristiwa yang dilaporkan ini menjadi pengingat pentingnya menjamin keselamatan jurnalis ketika mencari informasi untuk kepentingan publik. Pada saat yang sama, setiap dugaan pelanggaran harus ditangani melalui proses hukum yang adil, objektif, dan menghormati asas praduga tak bersalah.
Pihak pelapor berharap kasus tersebut tidak berhenti pada pencatatan laporan semata. Mereka meminta agar dugaan kekerasan terhadap kedua korban, dugaan intimidasi saat peliputan, serta persoalan respons layanan 110 diperiksa sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.
Hingga naskah ini disusun, keterangan resmi dari pihak yang dilaporkan maupun kepolisian mengenai substansi kejadian dan perkembangan penanganan laporan belum dicantumkan. Redaksi membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada semua pihak terkait demi menjaga keberimbangan pemberitaan.
Data laporan: STPL Nomor LP/B/3350/X/2026/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA, tertanggal 18 Oktober 2026.
Redaksi akan terus memantau perkembangan perkara ini dengan mengedepankan akurasi, keberimbangan, dan prinsip praduga tak bersalah.
