REPORTASE JAKARTA

JAKARTA — Tujuh jamaah yang gagal berangkat menunaikan ibadah haji Mujamalah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang terhadap PT Bahana Sukses Sejahtera (BST Travel). Sidang pertama perkara tersebut telah digelar pada Rabu, 4 November 2026.

Kuasa hukum para jamaah, Odie Budiyanto, mengatakan gugatan itu diajukan setelah kliennya menunggu tanpa kejelasan atas pengembalian dana. “Para jamaah menuntut pengembalian dana haji Mujamalah sebesar Rp 2.909.270.752 yang hingga kini belum dikembalikan sepenuhnya,” ujar Odie.

BST Travel disebut sebagai biro perjalanan milik Wawan Suhada, politisi Partai Nasdem yang menjabat sebagai Sekretaris Partai Nasdem Provinsi Banten. Saat menawarkan paket haji, BST Travel disebut mengaku kepada calon jamaah sudah memiliki syarat dan legalitas untuk memberangkatkan haji Mujamalah sebagai PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus). PIHK merupakan biro perjalanan yang memegang izin resmi dari Menteri Agama, bukan sekadar travel umrah biasa (PPIU), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Haji Mujamalah atau yang lebih dikenal masyarakat sebagai haji Furoda adalah program haji non-kuota resmi yang menggunakan visa undangan resmi langsung dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Karena berada di luar kuota haji reguler maupun haji khusus yang dikelola Kementerian Agama RI, jamaah haji Mujamalah tidak perlu mengantre bertahun-tahun dan bisa langsung berangkat pada tahun yang sama saat mendapatkan visa. Jalur ini legal dan diakui hukum Indonesia, namun keberangkatannya wajib melalui PIHK yang terdaftar resmi di Kementerian Agama agar terdata dan mendapatkan perlindungan hukum.

Persoalan bermula pada 5 Februari 2026, ketika BST Travel menghubungi jamaah dan menginformasikan adanya kenaikan harga paket haji visa Mujamalah. Kenaikan itu disebut disebabkan kurs dolar yang naik signifikan akibat perang Iran dan Israel yang melibatkan beberapa negara di wilayah Teluk dan Amerika Serikat, sehingga berdampak pada gejolak ekonomi dan jalur perhubungan internasional. Harga yang semula Rp 375.000.000 per orang naik menjadi USD 28.000, dan jamaah diminta segera melakukan pelunasan dengan alasan waktu keberangkatan sudah dekat.

Setelah jamaah melakukan pembayaran secara lunas, pada 19 Mei 2026 para penggugat menerima kabar mengejutkan dari BST Travel bahwa mereka gagal berangkat karena visa Mujamalah tidak keluar. Kegagalan tersebut membuat para jamaah kehilangan kesempatan beribadah yang telah dipersiapkan jauh-jauh hari, sekaligus menimbulkan ketidakpastian atas dana besar yang telah disetorkan.

Atas kegagalan itu, pada 4 Juni 2026 seluruh jamaah yang gagal berangkat melakukan pertemuan dengan Wawan Suhada di Kantor BST Travel. Dalam pertemuan itu, calon jamaah menyampaikan sikap mencabut berkas kepesertaan dengan membuat surat pernyataan mundur dan mengajukan refund atas uang yang telah disetorkan. Wawan Suhada disebut menyampaikan sikap siap mengembalikan seluruh uang calon jamaah haji Mujamalah tanpa potongan sepeser pun dan meminta waktu pembayaran refund secara berkala sebanyak 2 kali dalam rentang waktu 3 bulan.

Pada 4 Juni 2026, sebagian calon jamaah telah menerima refund sebesar 50 persen dari BST Travel, sementara sisa 50 persen dijanjikan dikembalikan sekaligus paling lambat pada 4 September 2026. Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, sisa dana tersebut disebut tidak kunjung dikembalikan, sehingga para jamaah merasa tidak ada kejelasan dan akhirnya menempuh jalur hukum.

Dalam gugatannya, tujuh jamaah menuntut majelis hakim menyatakan BST Travel melakukan perbuatan wanprestasi, menghukum BST Travel mengembalikan uang jamaah sebesar Rp 2.909.270.752 secara tunai dan seketika, serta menghukum BST Travel membayar bunga atas keterlambatan. “Klien kami hanya meminta haknya dikembalikan. Mereka sudah bersabar, sudah mengikuti prosedur, tapi janji pengembalian tidak ditepati,” kata Odie.

#HajiMujamalah #BSTTravel #WawanSuhada #NasdemBanten #PNTangerang #HajiFuroda

Larty

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

404 Not Found

Not Found

The requested URL was not found on this server.

Additionally, a 404 Not Found error was encountered while trying to use an ErrorDocument to handle the request.