REPORTASE JAKARTA

JAKARTA โ€” Polsek Cengkareng mengamankan seorang debt collector berinisial ML alias E (30) terkait kasus dugaan pemaksaan secara melawan hukum dan/atau penganiayaan ringan. Peristiwa terjadi di SPBU Jalan Kamal Raya Ring Road, Cengkareng Barat, Jakarta Barat, pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 17.30 WIB dan sempat viral setelah videonya beredar di media sosial.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi mengatakan, penangkapan dilakukan pada Sabtu (22/8/2026) setelah polisi menerima laporan dan menelusuri rangkaian kejadian saat proses penagihan kendaraan.

โ€œPersoalan pembiayaan memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri. Namun, ketika dalam proses penagihan muncul ancaman atau tindakan yang masuk ke ranah pidana, kepolisian wajib menanganinya berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada,โ€ ujar Kombes Nasriadi, Senin (24/8/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, ML mendapatkan informasi bahwa sebuah mobil mengalami tunggakan pembayaran selama tiga bulan. Ia kemudian mendatangi kendaraan tersebut saat sedang mengisi bahan bakar. ML mengaku sebagai penerima kuasa dari BFI Finance dan meminta persoalan tunggakan diselesaikan di kantor perusahaan pembiayaan di kawasan Cengkareng.

Dalam proses komunikasi, ML sempat berada di dalam mobil bersama keluarga pengguna kendaraan. Saat kendaraan mulai berjalan, ia meminta pengemudi berhenti karena hendak turun. Di tengah situasi itu, ML mengucapkan ancaman akan melakukan kuncian pada leher apabila kendaraan tetap melaju.

Polisi menyita satu unit telepon seluler Samsung S24 Ultra milik tersangka sebagai barang bukti. Saat ini ML diproses berdasarkan Pasal 448 dan/atau Pasal 471 KUHP. Penyidik masih mendalami keterangan para pihak untuk melengkapi berkas perkara.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan, kegiatan penagihan harus tetap berada dalam koridor hukum.

โ€œAda hak yang dapat ditagihkan, tetapi ada batas yang tidak boleh dilampaui. Penagihan tidak boleh berubah menjadi tekanan, intimidasi, atau ancaman yang justru menimbulkan persoalan hukum baru,โ€ tegas Kombes Budi.

Ia mengimbau masyarakat yang mengalami tindakan serupa agar segera melapor ke kepolisian terdekat atau melalui Call Center Polri 110.

โ€œPerselisihan dalam proses pembiayaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang sah. Kepastian hukum harus menjadi ruang penyelesaian, bukan tekanan atau konfrontasi. Dengan cara itu, hak dan kepentingan semua pihak tetap dapat terlindungi,โ€ pungkasnya.

Larty

By admin