BERAU — Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Berau berhasil mengamankan buronan Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Kamis (24/9/2026) di Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Buronan yang diamankan yakni Joko Supriyanto (54), wiraswasta Ketua KUD Jujur Usaha, warga Jalan Raya 3, Desa Karya Maju, Kecamatan Marabahan, Kabupaten Barito Kuala.
Joko merupakan terpidana korupsi yang terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 07/Pid.Sus/Tipikor/2017/PN.Bjm tanggal 19 April 2017.
Terpidana diadili secara in absentia dan dinyatakan bersalah sesuai dakwaan primair. Ia dijatuhi pidana penjara 5 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 4 bulan kurungan.
Selain itu, terpidana dihukum membayar uang pengganti Rp471,64 juta. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, diganti pidana penjara 2 tahun.
Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan lancar. Selanjutnya, terpidana dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Berau.
Jaksa Agung meminta jajaran memonitor dan segera menangkap buronan untuk dieksekusi demi kepastian hukum, serta mengimbau para DPO Kejaksaan RI segera menyerahkan diri karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.
Larty
The requested URL was not found on this server.
Additionally, a 404 Not Found
error was encountered while trying to use an ErrorDocument to handle the request.