REPORTASE JAKARTA

Senin 12 Oktober 2026, Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP tahun 2009 s.d. 2024.

Adapun ketiga saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik yaitu:
1. MR selaku Sekretaris DPRD Kota Bekasi.
2. AF dari Sekretariat Kementerian Dalam Negeri.
3. CMS selaku Sekretaris DPRD Kota Bekasi tahun 2009.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung.

Menurutnya, proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.

#JAMPIDSUS #KejaksaanAgung #Kejagung #Tipikor #KorupsiMigas #KSOPertamina #PerserodaBekasi #PertaminaEP #Puspenkum #BeritaHukum #HukumIndonesia #JaksaTegas #Reportasejakarta

Larty

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

404 Not Found

Not Found

The requested URL was not found on this server.

Additionally, a 404 Not Found error was encountered while trying to use an ErrorDocument to handle the request.