REPORTASE JAKARTA
Senin 12 Oktober 2026, Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP tahun 2009 s.d. 2024.
Adapun ketiga saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik yaitu:
1. MR selaku Sekretaris DPRD Kota Bekasi.
2. AF dari Sekretariat Kementerian Dalam Negeri.
3. CMS selaku Sekretaris DPRD Kota Bekasi tahun 2009.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung.
Menurutnya, proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
#JAMPIDSUS #KejaksaanAgung #Kejagung #Tipikor #KorupsiMigas #KSOPertamina #PerserodaBekasi #PertaminaEP #Puspenkum #BeritaHukum #HukumIndonesia #JaksaTegas #Reportasejakarta
Larty
