REPORTASE JAKARTA

Jakarta — Konflik kepemilikan unit Apartemen Somerset memasuki babak baru setelah manajemen dinilai tidak kooperatif terhadap kuasa hukum PBH Merah Putih Nusantara.

Kuasa hukum dari pemilik unit 2075 bernama Jenny mengungkapkan kekecewaannya. “Kita tau bahwa pihak Apartemen Somerset menghalangi kuasa hukum dari pemilik unit 2075 bernama Jenny,” ucapnya.

Dalam tiga kali kunjungan, tim kuasa hukum dan media yang mencoba melakukan konfirmasi langsung ke pihak manajemen Somerset mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan. Mereka menyebut harus menunggu lama dengan alasan menunggu SPV dan Duty Manager.

“Somerset banyak dalil dan meminta kuasa hukum sabar menunggu. Kita sebut SPV dan Duty Manager pihak Somerset mengebrak meja serta mengusir kuasa hukum dari klien pemilik unit Apartemen Somerset,” lanjutnya.

Ketua Umum PBH Merah Putih Nusantara, Agus Gunawan, S.H., M.H., menyatakan pihaknya akan mengambil langkah hukum lanjutan.

Ia menyatakan akan melaporkan manajemen Apartemen Somerset atas dugaan persekongkolan jahat antara penghuni dan pihak manajemen.

“Parahnya pihak RT RW saja tidak ditanggapi. Dimediasi malah manajemen tidak mau mengeluarkan surat atau pernyataan kepemilikan unit tersebut,” tegasnya.

Menurut kuasa hukum, sudah tiga kali kunjungan dilakukan untuk meminta kejelasan status kepemilikan unit tersebut, namun tidak ada tanggapan resmi dari manajemen.

“Sehingga 3 kunjungan kuasa hukum dan media langsung mengkonfirmasi pihak manajemen Somerset,” tegasnya.

Pihak kuasa hukum mempertanyakan sikap tidak kooperatif tersebut dan menduga ada pihak yang membackup sengketa kepemilikan, yang disebut merupakan perseteruan antara anak dan ayah.

Atas sikap tersebut, kuasa hukum pemilik unit resmi melayangkan somasi pertama kepada pihak manajemen Apartemen Somerset.

“Kita tunggu konfirmasi selanjutnya,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Apartemen Somerset belum memberikan keterangan resmi terkait somasi tersebut.

Tim

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

404 Not Found

Not Found

The requested URL was not found on this server.

Additionally, a 404 Not Found error was encountered while trying to use an ErrorDocument to handle the request.