REPORTASE JAKARTA

Jakarta – Polri mengimbau seluruh peserta aksi penyampaian pendapat di muka umum untuk mematuhi ketentuan yang berlaku, menjaga ketertiban, serta mengutamakan keselamatan bersama. Imbauan ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan penyampaian aspirasi yang berlangsung aman, damai, dan kondusif.

Kadivhumas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menegaskan bahwa Polri menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Dalam pelaksanaannya, seluruh peserta aksi diharapkan tetap tertib, menghormati hak masyarakat lainnya, serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

“Polri menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi. Kami mengimbau seluruh peserta aksi agar menyampaikan pendapat secara tertib, damai, dan bertanggung jawab, serta mematuhi ketentuan yang berlaku. Mari kita jaga bersama agar kegiatan penyampaian aspirasi dapat berjalan aman dan kondusif,” ujar Kadivhumas Polri, Rabu (28/10).

Ia menambahkan, Polri mengedepankan pendekatan humanis dan profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat selama berlangsungnya kegiatan penyampaian pendapat. Personel di lapangan juga diarahkan untuk menjalankan tugas sesuai prosedur dengan tetap menghormati hak asasi manusia.

Menurutnya, terciptanya situasi yang aman dan kondusif membutuhkan peran serta seluruh pihak. Karena itu, peserta aksi diharapkan tidak mudah terprovokasi, menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban, serta mengutamakan komunikasi yang baik.

“Semangat Polisi Bersama Masyarakat menjadi pengingat bahwa menjaga keamanan dan ketertiban merupakan tanggung jawab bersama. Polri hadir untuk memberikan pelayanan, sementara kami mengajak seluruh peserta aksi dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban, saling menghormati, dan memastikan penyampaian aspirasi berlangsung secara damai,” tegasnya.

Polri berkomitmen memberikan pelayanan dalam kegiatan penyampaian pendapat di muka umum secara humanis, profesional, dan sesuai ketentuan. Melalui kerja sama antara petugas, peserta aksi, dan masyarakat, diharapkan kegiatan dapat berlangsung tertib, aman, dan kondusif.

JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menegaskan Polri tetap mengedepankan pendekatan humanis dan langkah preventif dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat yang menyampaikan aspirasi di muka umum. Polri juga menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat sebagai bagian dari kehidupan demokrasi.

“Hari ini kita akan tetap melakukan upaya pengamanan di seluruh wilayah Indonesia,” ujar Kapolri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (28/10/2026).

Kapolri menjelaskan, pelaksanaan tugas kepolisian dalam mengawal penyampaian aspirasi dilakukan dengan mengutamakan pendekatan humanis dan langkah pencegahan. Upaya tersebut bertujuan menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus memastikan masyarakat dapat menyampaikan pendapatnya dengan baik.

“Kita tetap mengedepankan upaya yang humanis, tetap melakukan upaya preventif, preventif kepolisian, dan juga tentunya kita akan tetap menghargai segala penyampaian di muka umum. Dan kami berpesan tidak melakukan tindakan-tindakan anarkis,” tegasnya.

Penghormatan terhadap kebebasan menyampaikan pendapat juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Pasal 5 mengatur hak warga negara untuk menyampaikan pendapat, sedangkan Pasal 6 memuat tanggung jawab warga negara, antara lain menghormati hak dan kebebasan orang lain, menjaga ketertiban umum, serta menaati hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sejalan dengan ketentuan tersebut, Polri mengedepankan langkah preventif dan pendekatan persuasif dalam pelayanan penyampaian aspirasi. Masyarakat juga diimbau untuk menjaga ketertiban, menghormati hak pengguna jalan dan masyarakat lainnya, serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.

Melalui pendekatan tersebut, Polri berupaya menjaga keseimbangan antara penghormatan terhadap hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat dan pemeliharaan keamanan serta ketertiban umum. Partisipasi seluruh elemen masyarakat diperlukan agar penyampaian aspirasi berlangsung damai, tertib, dan tidak berujung pada tindakan yang merugikan masyarakat.

#Kapolri #DivhumasPolri #KawalAspirasi #PolriHumanis #AmanKondus

LARTY

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error code: 523