REPORTASE JAKARTA

Proyek Jalan Sirombu–Afulu Rp321,3 Miliar Mandek di Kejari Gunungsitoli, Kejati Sumut Ambil Alih Penanganan Pemeriksaan Dugaan Korupsi

GUNUNGSITOLI — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara secara resmi mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi proyek strategis pembangunan Jalan dan Jembatan Sirombu–Afulu senilai Rp321,3 miliar. Langkah ini diambil setelah penanganan laporan masyarakat yang menghubungkan Kabupaten Nias Barat dan Nias Utara dinilai mandek tanpa kejelasan di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. Masyarakat berharap pengawasan langsung dari Kejati Sumut dapat membongkar penyimpangan yang diduga merugikan negara secara besar-besaran.

Perwakilan masyarakat pelapor di Gunungsitoli, Sabtu (26/9/2026), menyatakan dukungan penuh terhadap langkah pengambilalihan tersebut. “Sejak berkas rekomendasi diteruskan ke Kejari Gunungsitoli, penanganan laporan masyarakat seperti kehilangan arah dan tidak ada titik terang. Kami mendukung penuh tindakan tegas Kajati Sumut yang menarik kasus ini demi transparansi hukum,” ungkap mereka.

Kronologi penanganan bermula saat warga melaporkan dugaan penyelewengan dana APBN Tahun Anggaran 2023–2024 Kementerian PUPR langsung ke Kejaksaan Agung RI pada 17 Juli 2025. Kejagung kemudian melimpahkan rekomendasi pemeriksaan ke Kejati Sumut pada 4 Agustus 2025, yang diteruskan ke Kejari Gunungsitoli pada 5 November 2025 untuk diselidiki. Namun penanganan dinilai lamban. Hingga akhir September 2026 belum ada tersangka ditetapkan, Kejari Gunungsitoli di bawah kepemimpinan Dr. Firman Halawa, S.H., M.H., hanya mengirim surat pemberitahuan tanggal 1 April 2026 yang menyatakan masa pemeliharaan proyek berakhir 18 Maret 2026. Ketiadaan progres memaksa Kejati Sumut mengambil alih kendali perkara.

Proyek pembangunan jalan dan jembatan ini merupakan kontrak Multi Years Contract (MYC) dengan nomor HK.02101 Bb2.Wil3.S6/03/2023, dikerjakan oleh KSO Jaya Konstruksi–TPJ. Pengawasan dipercayakan kepada konsultan PT Citra Diecona KSO, PT Perentjana Djaja KSO, dan PT Jakarta Rencana Selaras. Pekerjaan dijadwalkan selesai Desember 2024, namun terlambat hingga April 2025, penyetoran denda keterlambatan ke kas negara pun belum jelas.

Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, kualitas pekerjaan ratusan miliar rupiah itu kini dalam kondisi rusak parah, padahal masa pemeliharaan 365 hari kalender baru saja berakhir Maret 2026. Kerusakan yang paling mencolok antara lain:

● Satu unit gorong-gorong beton (box culvert) patah dan ambruk sehingga tidak dapat dilewati kendaraan.
●Permukaan aspal hotmix rusak parah di sejumlah titik;
●Tiga jembatan utama — Sungai Moro’o, Sungai Gali, dan Sungai Oyo — mengalami kerusakan serius; struktur penyangga (abutmen) retak dan amblas;
●Bronjong penahan tebing sungai hancur tersapu arus.

Dugaan kejanggalan mengarah pada penggunaan bahan baku yang tidak sesuai dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB). Kontraktor diduga menggunakan batu kapur dan pasir bercampur lumpur hasil galian lokal tanpa izin resmi maupun uji kelayakan laboratorium. Ukuran batu bronjong penahan tebing dilaporkan jauh di bawah standar SNI dan Permen PUPR yang mewajibkan diameter minimal 15–25 cm, sehingga struktur menjadi rapuh dan mudah hanyut. Kesesuaian spesifikasi besi struktur jembatan dengan dokumen kontrak pun kini dipertanyakan.

Lemahnya pengawasan dinilai sebagai akar masalah. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tim direksi, maupun konsultan pengawas diduga jarang hadir di lokasi selama pengerjaan, sehingga penyimpangan berlangsung tanpa pengendalian yang memadai.

Masyarakat Kepulauan Nias meminta perhatian khusus Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, guna mengawal pemeriksaan di Kejati Sumut. Tim ahli audit konstruksi independen didesak segera diterjunkan ke lokasi untuk menghitung besaran kerugian negara secara akurat. Seluruh pihak — mulai jajaran KSO Jaya Konstruksi–TPJ, tim konsultan pengawas, hingga pejabat pembuat komitmen dari kementerian — diminta diperiksa secara objektif berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Uang rakyat tidak boleh dijadikan ladang keuntungan pribadi yang menghasilkan infrastruktur rapuh bagi daerah terpencil,” tegas warga. Kejati Sumut diharapkan bekerja transparan dan menyampaikan perkembangan perkara secara berkala kepada publik.(Tim/red).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

404 Not Found

Not Found

The requested URL was not found on this server.

Additionally, a 404 Not Found error was encountered while trying to use an ErrorDocument to handle the request.