REPORTASE JAKARTA

TANGERANG SELATAN โ€“ Seorang perempuan berinisial S (24) mengaku sempat mengalami penolakan saat hendak melaporkan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Polsek Cisauk, Kamis (15/10/2026). Setelah itu, ia melanjutkan upaya pelaporan ke Polres Tangerang Selatan dan berkoordinasi dengan Propam.

Berdasarkan keterangan S, dugaan kekerasan terjadi sekitar pukul 10.00 WIB di kontrakan korban di wilayah Cikoleang, Kabupaten Bogor.

S menuturkan, peristiwa bermula ketika suaminya berinisial T yang menurut pengakuannya telah pisah rumah sekitar enam bulan, menghubunginya untuk bertemu dengan anak angkat mereka.

Pertemuan di kontrakan S tersebut disebut berujung cekcok. Menurut pengakuan S, T diduga memukul wajah sebelah kiri dan telinga kiri korban dengan tangan kosong. Saat korban berusaha membela diri, ia disebut diseret ke ruang tengah dan dicekik.

S juga mengaku sempat ditendang atau diinjak di bagian perut dan kembali dicekik hingga kehilangan kesadaran. Setelah kejadian, S mengaku ditinggalkan seorang diri di kontrakannya. Rangkaian peristiwa tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Sekitar pukul 12.00 WIB setelah sadar, S mendatangi Polsek Cisauk karena lokasinya paling dekat dengan kediaman.

Menurut keterangan S, seorang petugas yang ia identifikasi sebagai Aiptu Imam menyampaikan bahwa lokasi kejadian berada di luar wilayah hukum Polsek Cisauk karena masuk wilayah Kabupaten Bogor, sehingga laporan tidak dapat diterima.

S kemudian meninggalkan Polsek Cisauk dan melanjutkan upaya pelaporan ke Polres Tangerang Selatan.

Dalam upaya memperoleh kejelasan, S mengaku berkoordinasi dengan unsur Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Tangsel, melibatkan petugas bernama Windra dan Kanit Provos.

Menurut keterangannya, laporan tersebut telah diterima Polres Tangsel dan dirinya masih menunggu perkembangan penanganan. Ia menyebut mendapat informasi perkembangan akan disampaikan paling lambat empat hari kerja.

S juga menyampaikan telah menjalani visum di RS Columbia Asia BSD. Namun hasil visum maupun status administrasi laporan belum terverifikasi secara independen.

S berharap perkara ditangani secara jelas dan mendapat kepastian hukum, serta khawatir terhadap keselamatan dirinya.

Peristiwa ini menyoroti pentingnya kejelasan prosedur pelayanan bagi masyarakat yang hendak melapor, termasuk ketika TKP berada di luar wilayah hukum kantor polisi yang didatangi. Masyarakat perlu mendapat penjelasan memadai soal mekanisme penerimaan laporan dan prosedur pelimpahan.

Klarifikasi dari Polsek Cisauk dan Polres Tangsel diperlukan untuk menjelaskan kronologi pelayanan, status laporan, serta tindak lanjut.

Pemberitaan ini tidak dimaksudkan mendahului proses pemeriksaan atau menyimpulkan adanya pelanggaran. Dugaan KDRT dan persoalan pelayanan perlu dinilai berdasarkan keterangan para pihak dan bukti yang dapat diverifikasi.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Polsek Cisauk, Polres Tangsel, maupun pihak lain yang disebut. Keterangan resmi akan dimuat sebagai bagian dari prinsip akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.

#PolsekCisauk #PolresTangsel #PropamPolri #KDRT #KekerasanDalamRumahTangga #PelayananPolri #Tangsel #ReportaseJakarta #BreakingNews #ReportaseJakarta

Reporter : Gagah Tri Saputra

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

404 Not Found

Not Found

The requested URL was not found on this server.

Additionally, a 404 Not Found error was encountered while trying to use an ErrorDocument to handle the request.