REPORTASE JAKARTA
JAKARTA โ Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menyebut putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer sebagai titik tolak penguatan supremasi hukum dan supremasi sipil.
“Putusan ini koreksi konstitusional terhadap sistem yang selama ini membawa tindak pidana umum anggota TNI ke peradilan militer hanya karena status keprajuritan,” ujar Hendardi, Jumat (17/10/2026).
Menurutnya, yurisdiksi peradilan militer selama ini bukan sekadar soal teknis pengadilan, tapi menyangkut keadilan korban, akuntabilitas, dan kepercayaan publik.
Ketika perkara sipil diadili di peradilan militer, terjadi impunitas, sanksi tidak berikan efek jera, serta potensi reviktimisasi bagi korban sipil akibat konflik kepentingan.
Hendardi menegaskan reformasi peradilan militer adalah bagian dari agenda membangun TNI profesional, demokratis, dan akuntabel.
“Tidak ada pertentangan menjaga kehormatan TNI dengan menegakkan hukum setara. Kepercayaan publik justru semakin kuat bila setiap dugaan pidana ditangani adil dan akuntabel,” pungkasnya.
#PutusanMK #SETARAInstitute #SupremasiHukum #SupremasiSipil #PeradilanMiliter #TNI #ReformasiPeradilan #Hendardi #NegaraHukum #EqualityBeforeTheLaw
