REPORTASE JAKARTA

TANGERANG SELATAN โ€” Ketika dugaan ancaman pembunuhan muncul setelah pelaporan, kejelasan penanganan dan perlindungan menjadi hal yang tidak boleh dibiarkan menggantung. Dalam perkara yang dialami jurnalis Gagah Tri Saputra, rangkaian pelayanan di Polres Tangerang Selatan pada 21 Oktober 2026 menyisakan sejumlah pertanyaan yang membutuhkan jawaban resmi.

Berdasarkan dokumen permohonan informasi perkembangan perkara, laporan awal Gagah tercatat dengan Nomor LP/B/3350/X/2026/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA. Dokumen tersebut juga memuat dugaan ancaman pada 19 Oktober 2026, ketika Gagah disebut diminta mencabut laporan atau menghadapi ancaman akan โ€œdigorokโ€. Dua saksi, berinisial G dan A, disebut mengetahui peristiwa tersebut.

Dalam penelusuran alur pelayanan yang disampaikan dalam kronologi, Gagah diarahkan dari SPKT ke Unit Reskrim, menunggu konfirmasi petugas, kemudian menerima penjelasan dari petugas Unit 1 Reskrim berinisial K bahwa laporan sebelumnya masih dalam tahap pemeriksaan dan direncanakan dilimpahkan ke Polsek Cisauk. Ia juga mengaku diarahkan kembali ke SPKT untuk memperoleh kontak petugas piket, tetapi belum mendapat kepastian karena penyidik disebut belum ditetapkan.

Saat menyampaikan informasi tambahan mengenai dugaan ancaman, Gagah mengaku mendapat arahan untuk mengumpulkan bukti sebanyak-banyaknya. Rangkaian ini memunculkan pertanyaan mendasar: bagaimana status penanganan laporan, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana prosedur penilaian kebutuhan perlindungan bagi pelapor serta saksi?

Gagah kemudian menyerahkan surat kepada Kapolres Tangerang Selatan melalui bagian Sium, meminta informasi perkembangan perkara, kejelasan penyidik, serta tindak lanjut atas dugaan ancaman tersebut.

Persoalannya bukan semata-mata ke mana pelapor harus diarahkan. Publik berhak memperoleh kejelasan mengenai proses, tanggung jawab penanganan, dan tindak lanjut laporanโ€”tanpa harus mendahului kesimpulan hukum.

Redaksi meminta penjelasan resmi Polres Tangerang Selatan mengenai status laporan, dasar dan mekanisme pelimpahan, penugasan penyidik, serta prosedur penanganan dugaan ancaman dan permohonan perlindungan. Keterangan dari SPKT, Unit 1 Reskrim, dan bagian Sium juga perlu dikonfirmasi agar kronologi pelayanan dapat disajikan secara utuh.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum mencantumkan tanggapan resmi kepolisian karena masih memerlukan konfirmasi atas poin-poin tersebut. Pihak yang disebut maupun pihak terkait lainnya berhak memberikan klarifikasi dan hak jawab.

Transparansi bukan vonis terhadap institusi. Justru melalui penjelasan yang terbuka, publik dapat menilai proses penanganan perkara secara objektif dan kepolisian memiliki ruang untuk mengevaluasi pelayanan.

Penulis: Gagah Tri Saputra

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error code: 523