REPORTASE JAKARTA

JAKARTA — Menindaklanjuti arahan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH menyampaikan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT KEL di Nabire, Papua Tengah, pada Kamis (22/10/2026).

Pencabutan tertuang dalam Keputusan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 20261012-01-0001 Tahun 2026 dengan luas 3.500 hektare. Berdasarkan verifikasi lapangan, PT KEL terbukti melakukan tambang emas ilegal di dalam dan luar WIUP tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) seluas 275,9025 hektare, serta mengabaikan jaminan dan kewajiban reklamasi.

Jaksa Agung menegaskan pencabutan berdasar Pasal 119 huruf a UU Minerba. Dengan dicabutnya izin, PT KEL dilarang menambang dan menjual hasil tambang, wilayah dikembalikan ke negara, namun tetap wajib memulihkan lingkungan, melunasi pajak dan royalti, serta membayar pesangon pekerja.

Langkah ini merupakan wujud amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Ke depan pengelolaan akan dilakukan BUMN dengan tetap menjaga lingkungan dan hak masyarakat adat.

#SatgasPKH #Kejagung #IUPDicabut #TambangIlegal #Nabire #PapuaTengah #ReportaseJakarta

#Larty

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error code: 523