REPORTASE JAKARTA
Jakarta – Minggu 1 November 2026, Pengacara Kondang Erles Rareral yang akrab disapa bang Erles menyampaikan apresiasi atas PUTUSAN KASASI berani kepada lembaga peradilan.
Mahkamah Agung (MA) sebelumnya mengabulkan kasasi perkara Nomor 742 K/TUN/2026 yang menyatakan Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tidak sah dan batal demi hukum.
Erles menilai putusan MA merupakan momentum untuk menegakkan integritas syarat administrasi jabatan publik. Menurutnya, putusan kasasi inilah menjadi preseden penting bahwa proses administrasi negara harus transparan dan akuntabel.
#MahkamahAgung #HakimYulius #ErlesRareral #IjazahGibran #GardaKejujuran #PutusanMA
Larty
