REPORTASE JAKARTA

KABUPATEN TANGERANG, 8 NOVEMBER 2026 — Upaya menyelesaikan persoalan lahan yang diduga merupakan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) atau prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) di kawasan Perumnas Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, telah ditempuh melalui jalur komunikasi dan musyawarah. Namun setelah berbulan-bulan berjalan, Komunitas Pemuda Perum (KPP) mengaku belum memperoleh kepastian yang memadai mengenai perkembangan penanganan pengaduan tersebut.

Persoalan ini tidak hanya menyangkut kejelasan status administrasi dan pemanfaatan lahan. Lebih jauh, rangkaian peristiwa ini memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana pemerintah daerah merespons pengaduan masyarakat, siapa yang bertanggung jawab menindaklanjutinya, serta mengapa proses yang telah disampaikan melalui jalur resmi belum menghasilkan kejelasan yang dapat diketahui pengadu.

KPP menegaskan bahwa pihaknya menyampaikan pengaduan dalam kapasitas sebagai bagian dari masyarakat. KPP tidak sedang meminta perlakuan khusus, melainkan meminta kejelasan atas persoalan yang dilaporkan dan kepastian bahwa pengaduan tersebut benar-benar diproses oleh instansi berwenang.

*Memilih Musyawarah, KPP Terlebih Dahulu Berkomunikasi dengan Pemerintah Setempat*

Berdasarkan keterangan KPP, surat pengaduan yang menjadi dasar persoalan ini bertanggal 9 Mei 2026. Pada tahap awal, KPP menempuh komunikasi melalui Pemerintah Desa Suradita dan Kecamatan Cisauk dengan menyampaikan surat atau tembusan kepada pihak setempat.

Dalam proses tersebut, KPP menyebut Camat Cisauk meminta agar surat tersebut tidak terlebih dahulu ditembuskan kepada pemerintah kabupaten, Bupati, maupun instansi terkait lainnya. Permintaan itu, menurut KPP, disampaikan dengan pertimbangan agar persoalan dapat diupayakan penyelesaiannya melalui musyawarah terlebih dahulu.

KPP kemudian mengikuti arahan tersebut dan memberikan kesempatan kepada jalur komunikasi di tingkat setempat untuk berjalan.

Namun, seiring berjalannya waktu, KPP mengaku tidak memperoleh kabar maupun kepastian mengenai perkembangan penyelesaian persoalan tersebut. Upaya yang semula diharapkan dapat diselesaikan melalui musyawarah belum memberikan kejelasan sebagaimana yang diharapkan.

Kondisi inilah yang kemudian mendorong KPP meneruskan pengaduan ke tingkat kabupaten.

Perlu ditegaskan, keterangan mengenai permintaan untuk mengedepankan musyawarah dan perkembangan komunikasi tersebut merupakan penjelasan dari KPP. Redaksi membuka ruang bagi Camat Cisauk dan Pemerintah Desa Suradita untuk memberikan klarifikasi mengenai komunikasi serta langkah yang telah dilakukan.

*4 Agustus 2026, Pengaduan Diteruskan ke Tingkat Kabupaten*

Setelah belum memperoleh kepastian melalui komunikasi di tingkat setempat, pada 4 Agustus 2026, KPP menyampaikan surat pengaduan kepada sejumlah instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang, termasuk Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, BPKAD Kabupaten Tangerang, dan Satpol PP Kabupaten Tangerang.

Tanggal 9 Mei 2026 merupakan tanggal yang tercantum pada surat pengaduan, sedangkan 4 Agustus 2026 merupakan tanggal penyampaian surat kepada instansi di tingkat kabupaten. Kedua tanggal tersebut perlu dibedakan agar kronologi pemberitaan tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Setelah surat disampaikan, KPP kembali berupaya meminta perkembangan. Pada 2 September 2026, KPP mengirimkan email kepada BPKAD Kabupaten Tangerang untuk menanyakan tindak lanjut pengaduan.

Email tersebut memperoleh balasan pada 9 September 2026. Dalam balasan itu, BPKAD menyampaikan bahwa pengaduan belum dapat diproses lebih lanjut karena masih menunggu disposisi Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang.

Jawaban tersebut menjadi salah satu titik penting dalam rangkaian pengaduan ini. Sebab, ketika sebuah instansi menyatakan masih menunggu disposisi, publik tentu berhak mengetahui bagaimana kelanjutan prosesnya: apakah surat sudah diteruskan, siapa unit yang menangani, apakah sudah ada telaah, dan kapan tindak lanjut konkret akan dilakukan?

Menunggu disposisi merupakan bagian dari proses administrasi pemerintahan. Namun, proses administrasi semestinya tidak berhenti pada pernyataan menunggu tanpa penjelasan perkembangan yang jelas kepada pihak yang mengadu.

Pertanyaannya sederhana: sampai di mana surat tersebut sekarang, siapa yang memegang tanggung jawab tindak lanjutnya, dan apa langkah nyata yang sudah dilakukan?

*KPP Mendatangi Sekretariat Daerah, Muncul Keterangan Surat Disebut Telah Sampai kepada Bupati*

Dalam perkembangan berikutnya, perwakilan KPP bersama dua orang pendamping mendatangi Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang untuk meminta kejelasan mengenai surat pengaduan tersebut.

Menurut keterangan KPP, dalam pertemuan itu, seseorang bernama Bapak Yoyo menyampaikan bahwa surat dimaksud telah sampai kepada Bupati Tangerang. KPP juga menyebut bahwa yang bersangkutan memperlihatkan pesan yang berkaitan dengan penyampaian surat tersebut.

Informasi ini masih memerlukan konfirmasi resmi dari Sekretariat Daerah. Redaksi belum dapat memastikan secara independen bagaimana surat tersebut diteruskan, apakah telah memperoleh arahan pimpinan, maupun apakah sudah ada disposisi atau instruksi tindak lanjut dari Bupati.

Meski demikian, keterangan tersebut menambah pertanyaan yang patut dijawab secara terbuka. Jika surat memang telah sampai kepada pimpinan daerah, bagaimana tindak lanjutnya? Jika masih berada dalam proses administrasi, apa kendalanya? Dan jika terdapat kewenangan yang harus dikoordinasikan dengan perangkat daerah lain, siapa yang bertanggung jawab memastikan koordinasi tersebut berjalan?

Bupati Tangerang sebagai kepala pemerintahan daerah memiliki tanggung jawab kepemimpinan untuk memastikan perangkat daerah bekerja sesuai tugas dan kewenangannya. Karena itu, persoalan ini tidak semestinya hanya berputar pada urusan surat-menyurat antarinstansi. Pimpinan daerah perlu memastikan bahwa pengaduan yang masuk mendapatkan penanganan yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Jangan sampai masyarakat sudah diminta menempuh jalur musyawarah, kemudian diarahkan ke jalur administrasi pemerintahan, tetapi pada akhirnya tetap tidak memperoleh kepastian.

*Legalitas KPP Bukan Alasan untuk Mengabaikan Substansi Pengaduan*

Dalam komunikasi dengan pihak Sekretariat Daerah, persoalan legalitas organisasi KPP turut menjadi pembahasan.

KPP mengakui bahwa organisasinya saat ini masih mempersiapkan proses pendirian melalui notaris untuk memperoleh pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum. Dengan demikian, KPP tidak menyatakan dirinya telah berstatus badan hukum.

Namun, KPP menegaskan bahwa pengaduan disampaikan dalam kapasitasnya sebagai bagian dari masyarakat. Status badan hukum organisasi dan hak masyarakat untuk menyampaikan pengaduan merupakan dua persoalan yang tidak boleh dicampuradukkan.

Landasan hak tersebut antara lain terdapat dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 mengenai kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat; Pasal 28F UUD 1945 mengenai hak berkomunikasi dan memperoleh serta menyampaikan informasi; serta Pasal 44 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Pasal 44 UU HAM secara tegas memberikan hak kepada setiap orang, baik sendiri maupun bersama-sama, untuk mengajukan pendapat, permohonan, pengaduan, dan/atau usulan kepada pemerintah dalam rangka pelaksanaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan efisien.

Selain itu, Pasal 18 huruf c UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengatur hak masyarakat untuk mendapatkan tanggapan terhadap pengaduan yang diajukan.

Karena itu, apabila terdapat persyaratan administrasi yang perlu dilengkapi atau terdapat ketentuan prosedural yang harus dipenuhi, instansi berwenang semestinya menjelaskannya secara tertulis. Persoalan legalitas organisasi tidak sepatutnya dijadikan alasan untuk menghindari penjelasan mengenai substansi pengaduan maupun membiarkan pertanyaan masyarakat tanpa kepastian.

Yang perlu dijawab pemerintah adalah persoalan yang dilaporkan, status administrasi lahan, serta langkah penanganan yang telah dan akan dilakukan.

*Tujuh Poin Diminta KPP dalam Email 8 November 2026*

Karena belum memperoleh kejelasan yang dianggap memadai, pada 8 November 2026, KPP kembali mengirimkan email tindak lanjut kepada BPKAD Kabupaten Tangerang.

Dalam email tersebut, KPP menyampaikan tujuh poin permintaan, yaitu:

1. Informasi tertulis mengenai status dan perkembangan pengaduan, dengan merujuk pada surat pengaduan bertanggal 9 Mei 2026 yang disampaikan kepada instansi terkait pada 4 Agustus 2026.
2. Kejelasan status administrasi dan pencatatan aset lahan yang dipersoalkan, termasuk informasi mengenai pihak atau perangkat daerah yang berwenang mengelolanya.
3. Informasi mengenai riwayat penyerahan PSU, apabila lahan tersebut tercatat sebagai bagian dari fasilitas sosial, fasilitas umum, atau prasarana, sarana, dan utilitas perumahan.
4. Penjelasan mengenai dokumen peruntukan dan dasar administrasi pemanfaatan lahan, termasuk dokumen yang menjadi dasar kegiatan atau bangunan di lokasi tersebut.
5. Pelaksanaan pemeriksaan atau peninjauan lapangan untuk memastikan kondisi faktual lokasi dan mencocokkannya dengan data administrasi.
6. Koordinasi antarperangkat daerah terkait, agar persoalan tidak berhenti karena menunggu proses internal satu instansi.
7. Penjelasan tertulis mengenai status disposisi, kendala administrasi, dan rencana tindak lanjut, termasuk instansi atau unit kerja yang bertanggung jawab menangani pengaduan.

KPP meminta agar tanggapan tertulis diberikan paling lambat tujuh hari kerja sejak email diterima. Batas waktu tersebut merupakan permintaan KPP kepada instansi terkait, bukan tenggat hukum yang telah disepakati atau ditetapkan bersama.

Melalui tujuh poin tersebut, KPP pada dasarnya meminta sesuatu yang mendasar: kejelasan dokumen, kejelasan kewenangan, pemeriksaan kondisi lapangan, dan kepastian tindak lanjut.

*Kondisi Lapangan Juga Memerlukan Verifikasi Pemerintah*

Selain persoalan administrasi, KPP turut menghimpun keterangan mengenai kondisi di sekitar lokasi yang dipersoalkan.

Salah seorang tokoh masyarakat setempat berinisial M.J., yang disebut sebagai pengurus RT 19 RW 04, menyampaikan kepada KPP bahwa pihak RT tidak mengetahui adanya proses perizinan dan tidak memberikan persetujuan terkait pembangunan di lokasi tersebut.

Keterangan itu perlu dikonfirmasi kepada pemerintah desa, kecamatan, serta perangkat daerah teknis yang berwenang. Tidak adanya pengetahuan atau persetujuan RT tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa suatu bangunan tidak memiliki izin. Pemeriksaan dokumen resmi tetap diperlukan.

M.J. juga menyampaikan informasi mengenai mesin pengolahan sampah yang menurut keterangannya bernilai ratusan juta rupiah, tetapi belum dimanfaatkan secara optimal dan mengalami kerusakan, sementara tumpukan sampah masih terlihat di tempat penampungan sementara (TPS).

Informasi tersebut perlu ditelusuri melalui data pengadaan, status kepemilikan aset, kondisi mesin, pengelolaan TPS, dan penjelasan perangkat daerah terkait. Redaksi tidak menyimpulkan adanya kerugian keuangan negara ataupun penyimpangan sebelum tersedia hasil pemeriksaan dan bukti yang dapat diverifikasi.

KPP juga memperoleh informasi mengenai munculnya bangunan atau bedeng tambahan di sekitar lokasi setelah pengaduan disampaikan. Waktu, status, dan keterkaitannya dengan persoalan pengaduan belum terverifikasi. Oleh sebab itu, informasi tersebut perlu diklarifikasi kepada pihak yang menguasai atau menggunakan lokasi.

Seluruh persoalan ini memperkuat pentingnya pemeriksaan lapangan dan keterbukaan dokumen, bukan sekadar pertukaran surat antarinstansi.

*Pemerintah Tidak Cukup Hanya Menyebut Menunggu Disposisi*

Persoalan ini kini mengarah pada satu pertanyaan besar: bagaimana Pemerintah Kabupaten Tangerang memastikan pengaduan masyarakat ditangani sampai tuntas?

KPP telah mencoba jalur komunikasi di tingkat desa dan kecamatan. KPP kemudian meneruskan surat kepada instansi tingkat kabupaten pada 4 Agustus 2026. KPP kembali meminta perkembangan melalui email pada 2 September, menerima jawaban BPKAD pada 9 September, mendatangi Sekretariat Daerah, hingga mengirimkan tujuh poin permintaan tindak lanjut pada 8 November 2026.

Rangkaian tersebut menunjukkan bahwa KPP telah melakukan beberapa upaya untuk memperoleh kepastian. Namun, jawaban mengenai menunggu disposisi saja belum menjawab seluruh substansi yang dipersoalkan.

Pemerintah daerah perlu menjelaskan apakah pengaduan telah diregistrasi, bagaimana status penanganannya, apakah telah dilakukan koordinasi, dan kapan pemeriksaan lapangan dapat dilaksanakan. Jika terdapat hambatan, hambatan itu perlu diterangkan secara terbuka beserta langkah penyelesaiannya.

Bupati Tangerang juga perlu memastikan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berhenti pada meja administrasi. Kepemimpinan daerah tidak hanya diuji ketika meresmikan pembangunan atau menyampaikan program, tetapi juga ketika memastikan pengaduan masyarakat ditangani oleh perangkat daerah yang menjadi tanggung jawabnya.

Pengaduan masyarakat tidak semestinya menjadi surat yang hanya berpindah meja tanpa kejelasan. Pemerintah tidak cukup hanya menyebut proses administrasi sedang berjalan. Masyarakat berhak mengetahui apa yang sudah dikerjakan, siapa yang bertanggung jawab, dan kapan ada tindak lanjut nyata.

*KPP Pertimbangkan Ombudsman dan Inspektorat*

KPP menyatakan sedang mempertimbangkan untuk meneruskan pengaduan kepada Ombudsman Republik Indonesia dan Inspektorat Kabupaten Tangerang apabila tidak memperoleh tanggapan atau kepastian tindak lanjut yang memadai. KPP juga membuka kemungkinan membawa persoalan tersebut kepada DPRD Kabupaten Tangerang.

Langkah tersebut masih berupa rencana yang sedang dipertimbangkan, bukan laporan yang telah dipastikan masuk kepada lembaga-lembaga tersebut.

Ketentuan mengenai pengelolaan pengaduan pelayanan publik antara lain diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2009. Pasal 40 memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan kepada penyelenggara pelayanan publik, Ombudsman, dan/atau DPR maupun DPRD. Adapun mekanisme serta batas waktu penanganan harus dilihat berdasarkan tahapan dan kelengkapan pengaduan sesuai ketentuan yang berlaku.

KPP menyatakan langkah lanjutan akan ditempuh apabila jalur komunikasi dan permintaan penjelasan tertulis tidak menghasilkan kepastian yang dibutuhkan.

*Hak Jawab dan Konfirmasi*

Hingga naskah ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan resmi secara menyeluruh dari BPKAD Kabupaten Tangerang, Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Camat Cisauk, Pemerintah Desa Suradita, Satpol PP Kabupaten Tangerang, maupun perangkat daerah teknis yang memiliki kewenangan atas pengelolaan PSU dan persampahan.

Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh pihak terkait, termasuk Bupati Tangerang, untuk memberikan klarifikasi, penjelasan, maupun dokumen pendukung mengenai status lahan, proses disposisi surat, komunikasi di tingkat kecamatan, serta langkah yang telah dilakukan pemerintah.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan KPP dan informasi yang telah disampaikan kepada redaksi. Setiap dugaan mengenai status lahan, perizinan, pemanfaatan aset, dan kondisi fasilitas persampahan tetap memerlukan verifikasi kepada instansi berwenang.

Pada akhirnya, masyarakat tidak sedang meminta pemerintah mengambil keputusan berdasarkan tekanan pemberitaan. Masyarakat meminta pemerintah bekerja berdasarkan kewenangan, dokumen, dan aturan yang berlaku.

Jika pengaduan telah diterima, berikan kepastian. Jika ada kekurangan, jelaskan. Jika perlu pemeriksaan, lakukan. Dan jika persoalan berada di bawah kewenangan perangkat daerah lain, koordinasikan. Jangan biarkan masyarakat terus menunggu tanpa mengetahui ke mana pengaduannya berjalan.

Sebab, ukuran pelayanan pemerintahan bukan hanya seberapa cepat surat diterima, melainkan juga seberapa jelas tanggung jawab dijalankan dan seberapa serius persoalan masyarakat ditangani.

#JanganDiam #BeriKepastian #BukaDokumen #CekLapangan #PemerintahBekerja

Gagah

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

404 Not Found

Not Found

The requested URL was not found on this server.

Additionally, a 404 Not Found error was encountered while trying to use an ErrorDocument to handle the request.