REPORTASE  JAKARTA

MEDAN – Tim Detasemen Intel Kodam (Inteldam) I/Bukit Barisan berhasil membongkar sindikat pengoplosan pupuk Ilegal yang berlokasi di Jalan Budi Luhur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Selasa (7/3/2023).

Pengungkapan sindikat pengoplosan pupuk Ilegal ini berawal dari laporan seorang petani yang tidak ingin disebutkan namanya yang melaporkan bahwa dirinya telah dirugikan puluhan juta rupiah karena membeli pupuk tersebut yang ternyata merupakan popok oplosan ilegal.

Tim Khusus Denintel Kodam I/BB menindaklanjuti pengaduan warga tersebut dan segera bergerak cepat dengan dipimpin oleh Kapten Inf Tommy Marselino untuk bergerak menuju lokasi gudang yang dicurigai sebagai tempat pengoplosan ribuan sak pupuk Ilegal.

Setiba di lokasi, tim Dentintel Kodam I/BB mendapati berbagai merk pupuk oplosan yang siap edar di dalam gudang tersebut antara lain TSP 46% P205, Mutiara 16-16-16, Mahkota Fertilizer, pupuk NPK NtPhonska, Pupuk Kieserite Magnesium, SP-36, Tepung Tapioka, Kuda Sakti, Polivit-PIM, Bintang Sawit 16-16-16, pupuk Petro dan Etimaden.

“Saat penggerebekan gudang pupuk oplosan ilegal tersebut diakui bahwa pemilik gudang tersebut milik IRW dan JN, ” ujar Dandenintel I/BB Letkol Inf Jontrayanto.

Dari penelusuran terhadap AL, salah seorang pekerja di gudang tersebut, diperoleh keterangan bahwa bubuk dolomit dicampur dengan pupuk merk Mutiara, TSPz Ponska dan birakz selanjutnya dikemas dalam karung ukuran 50 kg.

Pupuk Ilegal tersebut dijual dengan harga bervariasi sesuai merk yaitu pupuk KCL Mahkota Rp. 435.000/sak, Merk Mutiara 16-16 Rp. 600.000/sak dan Meroke Mop seharga Rp. 550.000/sak.

Dalam kemasan pupuk oplosan ilegal yang diedarkan di pasaran, para terduga pelaku memproduksi dan mencantumkan kadar unsur hara yang tidak sebenarnya.

Para pelaku disinyalir telah menjalankan operasinya selama 6 (enam) bulan dan atas tindak kejahatan yang dilakukannya menyebabkan hasil panen pertanian tidak sesuai diharapkan bahkan cenderung anjlok.

Para terduga pelaku saat ini dalam pemeriksaan di Makodeninteldam I/BB dan segera dilimpahkan ke Polda Sumatera Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatan para terduga pelaku, mereka melanggar pasal 24 ayat (1) dan pasal 113 Jo Pasal 57 ayat (2) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dengan ancaman penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 10 Milyar. (Red).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *