REPORTASEย JAKARTAJAKARTA — Polda Metro Jaya menangkap MIA, warga negara Brunei Darussalam, terkait dugaan penganiayaan yang menewaskan sesama WNA Brunei berinisial MHF di Jalan Sultan Hasanudin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Tersangka diamankan di Kebayoran Lama pada Senin dini hari setelah polisi mengidentifikasi pelakunya dari hasil olah TKP dan rekaman CCTV.
Korban diduga mengalami penganiayaan pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Korban mengalami luka pada bagian kepala belakang dan kemudian dinyatakan meninggal dunia.
Kasubdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy mengatakan tersangka ditangkap pada Senin (25/5/2026) dini hari di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
โTim telah mengamankan satu orang tersangka terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,โ kata AKBP Resa, Selasa (26/5/2026).
AKBP Resa mengatakan penangkapan dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan. Polisi sebelumnya melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi, serta menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi.
โBerdasarkan hasil penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan,โ ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian dan sepatu milik tersangka, serta tangkapan layar rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Polisi juga masih mendalami rangkaian peristiwa dugaan penganiayaan tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (3) dan/atau Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian. (Larty).