SAMOSIR โ Polres Samosir menggelar press release pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana yang ditangani Sat Reskrim, Sat Narkoba, serta penindakan pelanggaran lalu lintas oleh Sat Lantas.
Kegiatan berlangsung di Aula Pusuk Buhit Mako Polres Samosir, Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, dipimpin langsung Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, S.I.K., M.H.
Press release turut dihadiri Wakapolres Samosir Kompol Manumpak H. Sitorus, S.H., Praeses HKBP Distrik VII Samosir Pdt. Rintalori Sianturi, http://M.Th., Ketua BKM Masjid Al Hasanah Pangururan Sutan Hermanto Hutagalung, S.H., Ketua FKTM Kabupaten Samosir Obin Naibaho, para pejabat utama, perwira, personel, serta insan pers.
Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari keterbukaan dan transparansi Polri kepada masyarakat.
โPengungkapan kasus ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Samosir dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Setiap bentuk tindak pidana di wilayah hukum Polres Samosir akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,โ ujar Kapolres.
Kasat Reskrim Polres Samosir IPTU Antonius Hutahaean, S.H., M.H., menjelaskan lima perkara yang berhasil diungkap.
Pertama, dugaan penadahan di Jalan Ronggur Nihuta, Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, pada 20 Maret 2026, dengan dua tersangka dan barang bukti satu unit HP Vivo warna biru.
Kedua, dugaan pencurian di Jalan Saitnihuta, Pangururan, pada 15 Juli 2026, dengan satu tersangka dan barang bukti HP Oppo Reno 5.
Ketiga, dugaan pembalakan liar di Huta Galung, Desa Hutagalung, Kecamatan Harian, pada 6 September 2026. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka, dengan barang bukti tiga unit truk dan 86 batang kayu log jenis pinus.
Keempat, dugaan pemerasan di Jalan Simanindo-Tomok, Desa Garoga, Kecamatan Simanindo, pada 15 September 2026. Empat tersangka berinisial AA, ZK, PMS, dan AP, dijerat Pasal 482 ayat (1) huruf a KUHPidana. Barang bukti berupa uang tunai Rp1.555.000, beberapa KTA pers, dan satu unit mobil Toyota Calya.
Kelima, dugaan persetubuhan terhadap anak dalam rentang Januari hingga Agustus 2026, dengan satu tersangka.
Sat Narkoba Ungkap Empat Kasus
Kasat Narkoba Iptu Boy Alexander Hutasoit, S.H., memaparkan empat kasus narkotika.
Pada 21 Agustus 2026, di Desa Pardomuan I, Pangururan, polisi mengamankan tiga tersangka dengan barang bukti sabu 0,08 gram.
Di hari yang sama, di Jalan Ronggur Nihuta, dua tersangka diamankan dengan sabu 0,1 gram, HP, uang tunai, dan becak bermotor.
Pada 22 Agustus 2026, di Jalan DI Panjaitan, satu tersangka diamankan dengan sabu 0,88 gram.
Kemudian pada 2 September 2026 di Desa Pardomuan, Kecamatan Onan Runggu, satu tersangka diamankan dengan sabu 0,38 gram dan ganja total lebih dari 600 gram. Sebagian barang bukti masih dalam pemeriksaan laboratorium forensik.
160 Knalpot Brong Dimusnahkan
Kasat Lantas AKP Robertus Gultom memaparkan penindakan pelanggaran lalu lintas periode Juli hingga Agustus 2026. Sebanyak 160 unit knalpot brong diamankan dan dimusnahkan di lapangan Mako Polres Samosir, serta delapan unit sepeda motor belum ditebus pemiliknya.
Larty FRN
The requested URL was not found on this server.
Additionally, a 404 Not Found
error was encountered while trying to use an ErrorDocument to handle the request.