JAKARTA — Kejaksaan Agung kembali mengungkap kasus korupsi di sektor pertambangan. Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017 hingga 2020, Jumat (25/9/2026).
Lima tersangka tersebut terdiri dari satu korporasi dan empat perorangan. Mereka adalah PT CNI sebagai tersangka korporasi, BS selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba Kementerian ESDM periode 2017-2018, NRH selaku Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012-2019, MRI selaku Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara Dinas ESDM Sulawesi Tenggara periode 2017-2019, serta satu tersangka lain yang belum memenuhi panggilan penyidik.
Penetapan tersangka berdasarkan Surat TAP-49 hingga TAP-53/F.2/Fd.2/09/2026. Keputusan ini diambil setelah penyidik memeriksa 116 saksi dan 3 ahli, serta menyita 143 dokumen. Penggeledahan juga dilakukan di Sulawesi Tenggara, DKI Jakarta, dan Sulawesi Selatan.
Kasus ini bermula saat PT CNI yang memiliki IUP Operasi Produksi di Kolaka, Sulawesi Tenggara, diduga mengekspor nikel secara melawan hukum tanpa memenuhi kewajiban Domestik Market Obligation (DMO) pada 2017-2019.
Modusnya, PT CNI meminta NRH menerbitkan dokumen uji kadar nikel yang tidak sebenarnya untuk syarat ekspor. Setelah itu, perusahaan tersebut melobi Kementerian ESDM agar menerbitkan Rekomendasi Izin Ekspor, padahal belum memiliki RKAB.
Rekomendasi itu terbit setelah Sekjen Kementerian ESDM periode 2013-2017 berinisial MTP bersama BS mengabulkan permintaan PT CNI. Agar terlihat sah, PT CNI kemudian meminta oknum di Dinas ESDM Sultra untuk tidak melakukan verifikasi komprehensif terhadap pengajuan RKAB, sehingga dokumen yang dimanipulasi itu tetap lolos.
Para penyelenggara negara yang memuluskan dokumen tersebut diduga menerima sejumlah uang dari PT CNI. Akibat perbuatan bersama ini, negara dirugikan hingga Rp401.653.737.469,69 berdasarkan perhitungan BPKP.
Para tersangka dijerat Pasal 603 jo Pasal 20 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor dan pasal terkait lainnya.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka BS dan MHI ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sementara tersangka NRH ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 25 September 2026.
Larty
The requested URL was not found on this server.
Additionally, a 404 Not Found
error was encountered while trying to use an ErrorDocument to handle the request.