REPORTASE JAKARTA

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan uji materi terhadap Pasal 304 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dalam Perkara Nomor 25/PUU-XXIV/2026.

Putusan dibacakan Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Rabu (16/9/2026). Dalam amar putusannya, Suhartoyo menyatakan Pasal 304 KUHD inkonstitusional bersyarat.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo.

Sebelumnya, Pasal 304 KUHD hanya mewajibkan polis memuat enam poin, yakni hari pengadaan pertanggungan, nama tertanggung, nama orang yang jiwanya dipertanggungkan, waktu bahaya pertanggungan, jumlah uang yang dipertanggungkan, dan premi.

Melalui putusan ini, MK menambahkan satu poin krusial pada poin ke-7, yaitu syarat klaim yang disepakati sejak awal harus dicantumkan dalam polis.

“Polis itu memuat… 7. Syarat klaim yang disepakati sejak awal,” ujar Suhartoyo dalam putusan tersebut.

Kuasa hukum pemohon, Julianus Halawa, S.H., M.H., menyambut baik putusan tersebut. Menurutnya, putusan ini memberikan kepastian hukum bagi pemegang polis.

Ia menegaskan, dengan putusan ini perusahaan asuransi tidak boleh lagi menyusulkan atau mengubah syarat klaim secara sepihak di kemudian hari tanpa persetujuan nasabah.

“Ini merupakan kemenangan bagi seluruh warga negara Indonesia, khususnya para pemegang polis asuransi dan atau penerima manfaat,” kata Julianus.

Diketahui, gugatan ini diajukan oleh warga bernama Ng Kim Tjoa. Sebelumnya, gugatan terkait juga dimenangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Putusan Nomor 1159/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Sel tertanggal 7 Agustus 2026.

Larty

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

404 Not Found

Not Found

The requested URL was not found on this server.

Additionally, a 404 Not Found error was encountered while trying to use an ErrorDocument to handle the request.