REPORTASE JAKARTA

JAKARTA โ€“ Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali mencatatkan capaian besar. Pada Tahap VIII, Satgas PKH melaksanakan Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara serta Penguasaan Kembali Kawasan Hutan, Selasa (6/10/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Gedung Bundar, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), tersebut disaksikan langsung oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, bersama sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih.

Dalam pidatonya, Presiden Prabowo menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh jajaran Satgas PKH yang telah bekerja keras meski menghadapi beragam tantangan.

โ€œSaya menghargai sikap pantang mundur dan pantang menyerah dari jajaran Satgas PKH yang telah menjaga jutaan hektare lahan negara,โ€ ujar Presiden Prabowo.

Presiden mengungkapkan, nilai penyelamatan yang berhasil dilakukan Satgas PKH sangat besar, bahkan ditaksir mencapai Rp400 triliun. Nilai tersebut, kata Presiden, dapat dimanfaatkan untuk memperbaiki ribuan rumah, sekolah, hingga irigasi pertanian.

โ€œPenyelamatan uang ini dipergunakan untuk membangun sekolah-sekolah, membangun rumah-rumah, memperbaiki irigasi-irigasi lahan pertanian, dan mencegah kebakaran-kebakaran lahan,โ€ tegas Presiden.

*Rincian Uang Rp13,2 Triliun yang Diselamatkan*

Pada penyerahan tahap VIII ini, total uang yang masuk ke kas negara melalui Kementerian Keuangan mencapai Rp13.241.335.681.910,13. Rinciannya sebagai berikut:

1. Penagihan denda administratif di bidang kehutanan sebesar Rp3.475.738.523.741,13;
2. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penanganan tindak pidana khusus sebesar Rp1.535.750.234.271;
3. Penerimaan pajak atas wajib pajak tindak lanjut Satgas PKH sebesar Rp8.229.846.923.898.

*Kuasai Kembali 6,2 Juta Hektare Hutan*

Selain penyelamatan keuangan negara, Satgas PKH juga berhasil menguasai kembali kawasan hutan yang selama ini dimanfaatkan tidak sesuai aturan.

Per 6 Oktober 2026, total kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali mencapai 6.220.845,93 hektare. Terdiri dari sektor perkebunan seluas 6.206.212,14 hektare dan sektor pertambangan seluas 14.633,79 hektare.

Khusus pada Tahap VIII, Satgas PKH menyerahkan seluas 259.230,73 hektare, dengan rincian:

– Sektor perkebunan seluas 140.762,04 hektare diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dikelola PT Agrinas Palma Nusantara (Persero);
– Hutan konservasi dan hutan lindung seluas 118.256,74 hektare diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk reforestasi;
– Sektor pertambangan seluas 211,95 hektare diserahkan kepada Kementerian Kehutanan.

Penyerahan ini menegaskan bahwa penguasaan kembali kawasan hutan tidak hanya untuk menghentikan pelanggaran, tetapi juga untuk pemulihan fungsi hutan, penataan tata kelola sumber daya alam, dan optimalisasi penerimaan negara secara berkelanjutan.

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan, Satgas PKH bukan milik satu lembaga, melainkan kerja bersama 12 kementerian/lembaga dengan satu tujuan: mengembalikan kawasan hutan dan seluruh manfaatnya kepada negara.

โ€œKami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berdiri bersama Satgas PKH. Ketika rakyat dan negara bersatu, tidak ada kekuatan modal yang dapat mengalahkannya,โ€ pungkas Jaksa Agung.

LR

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

404 Not Found

Not Found

The requested URL was not found on this server.

Additionally, a 404 Not Found error was encountered while trying to use an ErrorDocument to handle the request.