REPORTASE JAKARTA
JAKARTA — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait perkembangan sejumlah kasus menonjol, Selasa 13 Oktober 2026 di Aula Satyahaprabu.
Dalam paparannya, Bhudi menjelaskan ada dua laporan dengan barang bukti tiga lembar dokumen terkait unggahan Instagram. Kedua laporan tersebut direkomendasikan untuk ditangani di Direktorat Siber Polda Metro Jaya.
“Barang bukti yang tercantum berupa tiga lembar dokumen terkait unggahan Instagram, kedua laporan ini direkomendasikan untuk ditangani di Direktorat Siber Polda Metro Jaya dan masih dalam proses penyiapan administrasi serta pemanggilan,” ujar perwira yang memberikan keterangan.
Bhudi juga akan mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, analisa barang bukti, serta pemanggilan pihak terkait termasuk terlapor berinisial Sakti Ali.
Pada kesempatan yang sama, Polda Metro Jaya membeberkan hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap AKBP RHS.
Berdasarkan sidang yang digelar pada 29 September 2026, AKBP RHS dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri berupa perbuatan tercela yang menurunkan harkat dan martabat institusi.
“Pelanggaran tersebut dinyatakan sebagai pelanggaran Pasal 8 huruf C dan Pasal 13 huruf F Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Sidang komisi menjatuhkan sanksi berupa pernyataan perbuatan tercela, kewajiban permohonan maaf secara lisan dan tertulis, serta penempatan pada tempat khusus,” jelasnya.
Mulai tadi malam, AKBP RHS dibebastugaskan dari jabatan sebelumnya dan saat ini berstatus sebagai Perwira Menengah Yanma tanpa jabatan.
Terkait kasus lain, penyidik juga telah menyisir 26 titik CCTV di sekitar lokasi kejadian untuk mengungkap kasus yang sedang ditangani tim gabungan.
“Rekan-rekan dari Subdit Jatanras sudah menyisir beberapa CCTV dari TKP maupun beberapa titik sekitar, kurang lebih ada 26 titik CCTV yang sudah didapatkan,” ungkapnya.
Sejumlah barang bukti lain yang diamankan berupa satu buah sarung tangan latex warna putih, satu peci hitam, satu kacamata hitam orange, satu lakban hitam, dan satu kain sarung hitam putih. Saat ini barang bukti dibawa ke Puslabfor untuk dilakukan analisa.
Di akhir konferensi pers, Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya menjaga keamanan warga.
“Ini merupakan komitmen Polda Metro Jaya untuk memberikan ruang aman pada seluruh masyarakat serta memberikan respon cepat agar kejahatan jalanan dan kekerasan yang mengancam keselamatan warga dapat ditindaklanjuti dengan baik,” tegas Bhudi.
Polda juga mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan tindak kejahatan melalui layanan kepolisian 110.
“Polri hadir untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat melalui penegakan hukum yang tegas, humanis, dan bertanggungjawab,” tutupnya.
#PoldaMetroJaya #Ditreskrimum #SidangEtikPolri #AKBPRHS #KodeEtikPolri #CyberPoldaMetro #Bhudi #SiberPoldaMetro #PolriPresisi #PoldaMetroUpdate #KonferensiPers #Harkamtibmas #Layanan110 #ReportaseJakartaLarty
Larty
