REPORTASE JAKARTA
JAKARTA ––ย Permohonan Praperadilan atas penghentian penyidikan (SP3) kasus Koperasi Awak Pesawat Garuda Indonesia (KOAPGI) melawan Polda Metro Jaya akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selasa (13/10/2026).
Perkara dengan nomor 174/Pid.Pra/2026/PN.JKT.Sel ini dijadwalkan diperiksa besok. Sidang Prapid ini diajukan untuk menguji sah atau tidaknya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor B/9362/VI/RES.1.24/2020/Ditreskrimum tertanggal 20 Juli 2020.
Kuasa Hukum KOAPGI dari Kantor Hukum Odie Hudiyanto & Partners, Odie Hudiyanto, menjelaskan SP3 tersebut diterbitkan Polda Metro dengan alasan perkara yang dilaporkan pemohon “Bukan Merupakan Tindak Pidana”.
Padahal, kasus ini bermula dari dugaan penipuan dan penggelapan dana koperasi senilai Rp17.735.890.134 yang dilakukan Terlapor Herman Sumiati, Direktur Utama PT Satiri Jaya Utama (PT SJU).
“Dana tersebut diminta dengan janji akan dikembalikan setelah KPA BRI cair untuk pembangunan Apartemen Sky High Tower. Namun uang tidak dikembalikan dan apartemen sama sekali tidak dibangun,” ungkap Odie.
Atas kejadian itu, KOAPGI membuat Laporan Polisi Nomor TBL/5141/VIII/2019/PMJ/DIT.RESKRIMUM tanggal 20 Agustus 2019 terkait dugaan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. Bahkan, pada 9 Juni 2020, Terlapor telah ditetapkan sebagai Tersangka sebelum akhirnya perkara di-SP3.
Menurut Odie, penghentian penyidikan itu keliru dan terburu-buru karena mengabaikan unsur tipu muslihat, deviasi peruntukan dana, dan iktikad buruk (mens rea).
Novum Putusan PK Mahkamah Agung
Titik balik kasus ini muncul setelah adanya Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung RI Nomor 1198 PK/Pdt/2024 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Putusan tersebut memenangkan KOAPGI dan menghukum PT SJU untuk mengembalikan uang pokok sebesar Rp17,7 miliar beserta bunga 6% per tahun. Putusan ini menguatkan Putusan Kasasi Nomor 4154 K/Pdt/2023, Putusan Banding Nomor 128/Pdt.G/2022/PT.Btn, dan Putusan PN Tangerang Nomor 948/Pdt.G/2021/PN.Tng.
“Putusan PK ini adalah bukti baru (Novum) yang sah, otentik, dan mengikat. Secara otentik dibuktikan bahwa uang koperasi tidak digunakan untuk membangun apartemen. Ini adalah bentuk tipu muslihat yang memenuhi unsur pidana,” tegas Odie.
Dia merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 bahwa perkara yang sudah di-SP3 dapat dibuka kembali jika ada Novum.
Sementara itu, Ketua KOAPGI, Iwan Nur Sochib, berharap Hakim Praperadilan mengabulkan permohonan secara keseluruhan.
“Kami minta Hakim menyatakan SP3 tersebut tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, serta memerintahkan Polda Metro Jaya untuk mencabut SP3 dan melanjutkan penyidikan hingga pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya.
Pihaknya menilai fakta bahwa Terlapor tidak memiliki legalitas lengkap, tidak ada fasilitas KPA dari BRI, namun tetap menerima dana dan tidak membangun apartemen, menjadi bukti kuat adanya dugaan pidana.
(Larty).

