REPORTASE JAKARTA

SERANG — Negara menegaskan kehadirannya dalam menjamin kebebasan beribadah. Polda Banten bersama Polresta Tangerang akhirnya menetapkan seorang pria berinisial AC sebagai tersangka kasus dugaan gangguan ibadah di Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Rajeg, Kabupaten Tangerang.

Penetapan tersangka diumumkan Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, pada Selasa (13/10).

Prosesnya tidak singkat. Penyidik memeriksa 19 orang saksi dan satu ahli, serta menggelar perkara dengan asistensi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten.

“Dari hasil gelar perkara tersebut, penyidik bersepakat berdasarkan alat bukti bahwa terhadap terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, tersangka berinisial AC sudah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Maruli.

Peristiwa itu sendiri terjadi pada Minggu, 20 September 2026, sekitar pukul 10.00 WIB. Ketika jemaat GKPI Rajeg di Kampung Priuk, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, tengah khusyuk beribadah, AC diduga datang meminta ibadah dihentikan.

Bukan hanya meminta. Berdasarkan penyelidikan, pria itu diduga mempertanyakan izin gereja, lalu mengeluarkan sebilah golok dari pinggangnya dan menancapkannya ke tembok bangunan tempat ibadah. Setelah jemaat keluar, ia diduga menggembok pintu gereja tersebut.

Polresta Tangerang kemudian menerima tiga laporan polisi pada 21 dan 22 September 2026.

Dari penanganan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah flashdisk berisi rekaman kejadian di TKP dan sebilah golok yang diduga digunakan pelaku.

Hingga kini, tersangka AC tidak ditahan. Ada pertimbangan tersendiri dari penyidik.

“Untuk tersangka berinisial AC, saat ini tidak dilakukan penahanan oleh penyidik berdasarkan pertimbangan penyidik yang menyesuaikan dengan dinamika pemeriksaan,” jelas Maruli.

AC disangkakan melanggar Pasal 303 ayat (2) dan/atau ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana terhadap kehidupan beragama atau kepercayaan dan sarana ibadah.

Di ujung keterangannya, Maruli menegaskan prinsip yang menjadi landasan penanganan perkara ini.

“Negara menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, serta yang paling utama adalah memeluk agama dan kepercayaan. Tidak boleh ada tindakan premanisme atau tindakan sepihak seperti ini. Negara pasti hadir, dan kami dari Polri akan memberikan pelayanan terbaik serta memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegasnya.

Polda Banten mengimbau masyarakat Rajeg dan Kabupaten Tangerang untuk tetap menjaga toleransi. Setiap persoalan terkait tempat ibadah, kata dia, hendaknya diselesaikan melalui dialog dan mekanisme hukum, bukan intimidasi.

#PoldaBanten #BidhumasPoldaBanten #PolrestaTangerang #GKPIRajeg #ToleransiBeragama #KebebasanBeribadah #KabidhumasPoldaBanten #KasusRajeg #Tangerang #Rajeg #Toleransi #StopIntoleransi #PolriPresisi #NegaraHadir #Rep

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

404 Not Found

Not Found

The requested URL was not found on this server.

Additionally, a 404 Not Found error was encountered while trying to use an ErrorDocument to handle the request.