REPORTASE JAKARTA
PADANG – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Barat menggelar diskusi publik bertajuk “Uncovering the Blind Spots: Membongkar Celah dan Modus Fraud dalam Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR)” pada Senin (26/10).
Kegiatan yang dikemas dalam acara Tayang Bincang Komunitas Anindhacitya ini berlangsung di Kantor BPKP Sumbar, Kota Padang, dengan menghadirkan sejumlah narasumber yakni Koordinator Kejati Sumbar Bambang Irawan, pakar ekonomi perbankan Universitas Andalas Fajri Adrianto, dan praktisi anti fraud Ellen Jesicha Manda Putri Silalahi.
Koordinator Kejati Sumbar Bambang Irawan mengingatkan perbankan pelat merah baik BUMN maupun BUMD untuk menghindari fraud dalam operasional perbankan di Sumbar. Menurutnya, bank merupakan badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali dalam bentuk kredit untuk meningkatkan taraf hidup rakyat.
“Area rawan fraud merupakan area atau wilayah tugas pada suatu organisasi yang rawan terjadi kecurangan. Beberapa di antaranya adalah instansi yang berhubungan dengan pengelolaan keuangan dan anggaran, pengadaan barang dan jasa, serta pelayanan publik,” jelas Bambang.
Ia mengungkapkan fraud dalam penyaluran KUR tidak selalu bermula dari dokumen tidak lengkap, namun justru bisa tersembunyi di balik administrasi yang tampak tertib seperti penggunaan identitas debitur, usaha fiktif, manipulasi dokumen dan survei, hingga penguasaan dana oleh pihak ketiga.
Tanpa verifikasi memadai, pengendalian kuat, dan pemanfaatan data untuk mendeteksi anomali, penyaluran KUR yang ditujukan memperkuat UMKM berisiko disalahgunakan. Ia meminta BUMN dan BUMD transparan, akuntabel, profesional dan bersih dari korupsi.
Bambang menekankan integritas sebagai landasan utama mencegah fraud. Ada lima prinsip antisipasi fraud yakni Fraud Risk Governance, Fraud Risk Assessment, Fraud Control Activity, Fraud Investigation and Corrective Action, serta Fraud Risk Management Monitoring Activities.
“Kejaksaan tidak hanya berperan menindak, tetapi juga mengedukasi dan mengawal agar kesalahan administratif tidak berubah menjadi tindak pidana korupsi. Namun ketika terdapat unsur mens rea, niat jahat yang jelas memperkaya diri sendiri atau orang lain, maka negara wajib hadir melakukan penegakan hukum,” tegasnya.
#BKPKSumbar #KejatiSumbar #FraudKUR #KreditUsahaRakyat #AntiFraud #CegahKorupsi #BUMDTransparan #UMKMSumbar #DiskusiPublik #Padang #TayangBincang #Anindhacitya #Integritas #ManajemenRisiko #Hukum
LR
