REPORTASE JAKARTA

JAKARTA – Polri mengajak masyarakat menyampaikan aspirasi secara damai dan bertanggung jawab, sekaligus bijak menyikapi informasi di media sosial. Kebebasan berpendapat merupakan bagian penting demokrasi yang harus dihormati dengan tetap memperhatikan hak orang lain.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan, hak menyampaikan pendapat di muka umum dijamin melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Namun pelaksanaannya juga disertai kewajiban menghormati hak orang lain dan menjaga ketertiban umum.

“Polri menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan kritik dan aspirasi. Kami mengajak masyarakat menggunakan hak tersebut secara bijak dan bertanggung jawab. Perbedaan pendapat merupakan bagian dari demokrasi, dan dapat disampaikan secara tegas tanpa harus mengabaikan hak orang lain maupun ketertiban bersama,” ujar Johnny di Jakarta, Selasa (27/10/2026).

Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih cermat menerima dan menyebarkan informasi di ruang digital. Informasi tidak utuh, potongan video tanpa konteks, maupun narasi belum terverifikasi berpotensi menimbulkan kesalahpahaman jika langsung dipercaya.

Masyarakat perlu membiasakan diri memeriksa sumber informasi, memahami konteks, serta merujuk pada sumber tepercaya sebelum menarik kesimpulan. Media sosial seharusnya menjadi ruang bertukar gagasan dan menyampaikan kritik konstruktif, bukan sarana penyebaran provokasi.

“Pastikan informasi yang kita terima benar sebelum membagikannya. Mari gunakan media sosial secara bertanggung jawab, tetap kritis, dan tidak mudah terprovokasi. Menjaga ruang digital yang sehat merupakan bagian dari tanggung jawab kita bersama,” jelasnya.

Polri mengajak seluruh elemen masyarakat terus menjaga ruang demokrasi yang terbuka, damai, dan saling menghormati agar tercipta kehidupan bermasyarakat yang aman dan kondusif.

#Polri #DivHumasPolri #PolriHumanis #AspirasiDamai #UU9Tahun1998 #BijakBermedsos #SaringBeforeSharing #DemokrasiDamai #JagaPersatuan #KamtibmasKondusif

Larty

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error code: 523