REPORTASE JAKARTA
JAKARTA — Rabu (28/10/2026) Tim Hukum Untuk Keadilan Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lewai mendatangi Mabes Polri dan merilis 5 poin penting terkait perkembangan penyidikan kematian almarhum Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lewai dengan Laporan Polisi LP/A/12/X/2026/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA, tanggal 16 Oktober 2026 yang diduga korban pembunuhan berencana.
Press Release tertanggal Jakarta, 28 Oktober 2026 tersebut disampaikan Law Firm Mbalembout & Associates yang berkantor di Apartemen MTH Residence, Jl. Otista Raya No. 60 Cawang, Jakarta Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 839/MAB/P/16.10.2026 dari orang tua almarhum, Antonius Fernandez dan Esther Elfrida Seran.
Koordinator Tim Hukum,
DR. MM. Ardy Mbalembout, SH., MH., CLA., AIIArb, menyampaikan beberapa kejanggalan.
Poin pertama, Tim Hukum meminta rekaman asli (master recording) untuk melihat metadata tanggal, waktu, durasi dan kemungkinan adanya penyuntingan. Hal ini buntut pertemuan Tim Hukum dengan penyidik Jatanras Polda Metro Jaya pada Selasa, 20 Oktober 2026 pukul 20.00 s/d 22.00 WIB.
“Kami tidak melihat proses eksekusi yang terjadi, seperti bagaimana korban masuk ke dalam ruang Damkar apakah dalam keadaan hidup atau sudah menjadi mayat,” ujar Ardy.
Tim juga menyoroti gerak-gerik terduga pelaku pada Jumat subuh pukul 04.35 s/d 04.50 WIB saat masuk ke Mako Pol Airud Pondok Cabe dengan bebas hilir mudik menggunakan helm balap menutupi wajah secara utuh tanpa mendapat teguran dari provos yang sedang piket.
Poin kedua, meminta dibukanya isi komunikasi pada 2 unit ponsel korban berupa iPhone dan Android serta handphone milik terduga pembunuh berencana Bharada Andhika Rahmadani, serta memastikan CCTV, komunikasi elektronik, senjata, hasil uji balistik dan barang bukti lainnya dapat diuji secara sah.
Poin ketiga, permohonan hasil autopsi forensik dan percepatan rekonstruksi untuk melihat kejadian pasti. Tim Hukum menduga ada kejanggalan pada kematian almarhum.
“Kami menduga penembakan pada bawah rahang dan tembus ke batok kepala menggunakan senjata api, adapun luka sayatan di bawah leher adalah rekayasa untuk menghilangkan fakta pembunuhan yang sebenarnya,” tulis Tim Hukum.
Poin keempat, terkait Scientific Crime Investigation (SCI), Tim Hukum beranggapan hal tersebut masih merupakan hipotesis dan perlu penguatan penyidikan dengan mengumpulkan barang bukti yang sahih sesuai Pasal 39 KUHAP.
Poin kelima, berdasarkan kejanggalan-kejanggalan tersebut, Tim Hukum menduga pelaku bukan hanya satu orang dan ada aktor intelektualnya (Intelektual Dader).
Hingga berita ini diturunkan, pihak Mabes Polri/PoldaMetroJaya belum memberikan keterangan resmi.
#TimHukumValdo #ValdoFernandez #BharatuValdo #MabesPolri #PoldaMetroJaya #MakoPolAirudPondokCabe #CCTVJanggal #AutopsiForensik #ArdyMbalembout #MbalemboutAndPartners #KeadilanUntukValdo #PembunuhanBerencana #ReportaseJakarta
LARTY
