REPORTASE JAKARTA
BANDUNG — Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) memfasilitasi masyarakat pengunjung Car Free Day (CFD) untuk berkonsultasi persoalan hukum secara gratis di Kota Bandung, Minggu (1/11/2026).
Kegiatan bertajuk Sosialisasi Pelayanan Hukum Online HaloJPN (Jaksa Pengacara Negara) ini digelar langsung di area CFD dengan menghadirkan Pos Pelayanan Hukum Langsung bagi warga.
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) R. Narendra Jatna mengatakan, HaloJPN merupakan akses pelayanan hukum yang mudah, transparan, dan tanpa dipungut biaya.
“Melalui HaloJPN, masyarakat dapat menyampaikan pertanyaan dan mengemukakan permasalahan hukum kepada Jaksa Pengacara Negara secara mudah dan praktis tanpa harus selalu datang langsung ke kantor Kejaksaan,” ujar Narendra.
Ia menegaskan pelayanan hukum merupakan pilar penting Kejaksaan untuk hadir di tengah masyarakat, memberikan pemahaman hukum, serta membantu memperoleh informasi atas berbagai permasalahan hukum.
Turut hadir Sekretaris Jamdatun Sila H. Pulungan, Direktur Pertimbangan Hukum Irene Putrie, Direktur TUN Yuni Daru Winarsih, Kajati Jabar RD M. Teguh Darmawan, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, serta para Kajari se-Bandung Raya.
Narendra menjelaskan aplikasi HaloJPN terus disempurnakan melalui kerja sama dengan Pusat Daskrimti untuk mendukung implementasi kebijakan Satu Data Indonesia agar pengelolaan data lebih terintegrasi dan akuntabel. Saat ini aplikasi HaloJPN juga telah resmi tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN).
“Proses penerimaan permohonan hingga pemberian jawaban hukum kini menjadi lebih terukur dan responsif. HaloJPN bertransformasi bukan sekadar aplikasi digital, melainkan wujud nyata modernisasi pelayanan publik,” imbuhnya.
Ia berpesan kepada masyarakat Kota Bandung agar tidak ragu memanfaatkan HaloJPN untuk berkonsultasi. Pemahaman hukum yang baik menjadi langkah preventif krusial dalam menghindari permasalahan hukum.
#Jamdatun #HaloJPN #JaksaPengacaraNegara #KejaksaanRI #CFDbandung #KotaBandung #PelayananHukumGratis #KajatiJabar
Larty
