REPORTASE JAKARTA

JAKARTA — SETARA Institute mendesak Polri membongkar hingga ke akarnya siapa yang memerintahkan dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden.

Desakan itu disampaikan Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, setelah mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), bersama dua perwira tinggi Polri lainnya, ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Hendardi, penetapan tersangka baru permulaan. Yang jauh lebih penting adalah membuka rantai perintah dan jaringan di balik operasi tersebut.

“Siapa yang memerintahkan, siapa yang mengetahui, siapa yang memfasilitasi, untuk kepentingan apa operasi tersebut dilakukan, dan apakah ada jaringan kekuasaan yang lebih luas,” kata Hendardi, Rabu (5/11).

Ia menegaskan, semua itu harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif dan akuntabel, bukan melalui spekulasi atau pembentukan opini politik. Jika ditemukan unsur pidana lain, termasuk dugaan makar, juga harus dibuktikan secara hukum.

Hendardi menilai kasus ini bukan sekadar perkara pidana penyadapan, intersepsi ilegal, atau penghapusan data elektronik. Ini persoalan fundamental mengenai penyalahgunaan kekuasaan, pembajakan instrumen negara, dan ancaman terhadap prinsip negara hukum dan demokrasi.

“Jika benar instrumen formal penegakan hukum, termasuk perangkat penyadapan milik negara, digunakan untuk kepentingan di luar hukum, maka kita sedang menyaksikan bentuk pembajakan kewenangan negara yang sangat berbahaya,” ujarnya.

Ia mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dan jajaran Bareskrim yang berani mengungkap dan memproses perkara ini, sekalipun dugaan keterlibatan mengarah kepada mantan pimpinan tertinggi Polri sendiri.

Keberanian untuk tidak melindungi mantan pejabat, senior, atau siapa pun yang diduga melanggar hukum merupakan prinsip mendasar penegakan hukum. Tidak boleh ada kekebalan hukum berdasarkan pangkat, jabatan, kedekatan politik, ataupun sejarah kekuasaan.

“Kapolri sudah mengambil tindakan tepat,” kata Hendardi.

Pesan yang paling mengkhawatirkan dari kasus ini, menurut Hendardi, adalah soal kerentanan warga. Jika Presiden pun dapat menjadi sasaran, maka masyarakat biasa, aktivis, pembela HAM, jurnalis, dan kelompok kritis berada pada posisi yang lebih rentan.

Hendardi juga melayangkan kritik kepada Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra yang menggelar konferensi pers soal perkara ini.

Menurutnya, Yusril terlalu jauh masuk ke ruang komunikasi perkara yang sedang ditangani penyidik Polri. Koordinasi keamanan dan politik nasional adalah domain Menko Polkam, sementara penyidikan adalah kewenangan aparat penegak hukum.

“Jangan sampai konferensi pers pejabat pemerintah justru mendahului pembuktian hukum dan mengaburkan independensi penyidikan. Biarkan Polri bekerja dan bertanggung jawab secara profesional,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan fungsi pengawasan eksternal. Di mana DPR selama ini, khususnya Komisi III? Bagaimana mekanisme pengawasan terhadap kewenangan luar biasa yang dapat mengancam privasi dan kebebasan sipil?

“DPR tidak boleh hanya berisik ketika ada kepentingan politik, tetapi diam ketika instrumen negara diduga disalahgunakan,” katanya. Peran Kompolnas pun harus dievaluasi dan direvitalisasi agar pengawasan terhadap Polri benar-benar bermakna.

Terakhir, Hendardi menilai langkah Kapolri ini memberi harapan bagi percepatan transformasi Polri. Transformasi harus dimulai dari keberanian membersihkan institusi sendiri.

“Perangkat bernegara tidak boleh menjadi alat untuk memata-matai, mengintimidasi, dan mengendalikan warga negara demi kepentingan kekuasaan politik. Ini harus dihentikan dan dikoreksi secara fundamental oleh Kapolri dan jajarannya,” tutup Hendardi.

#Hendardi #SETARAInstitute #SETARA #PenyadapanPresiden #Kapolri #Polri #KSP #Yusril #DPR #Kompolnas

Larty

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

404 Not Found

Not Found

The requested URL was not found on this server.

Additionally, a 404 Not Found error was encountered while trying to use an ErrorDocument to handle the request.