REPORTASEย  JAKARTA

JAKARTA — Kejaksaan Agung menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT QSS di Kalimantan Barat periode 2017-2025. Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan adanya penjualan bauksit ilegal menggunakan dokumen resmi perusahaan.

Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan dan menahan empat orang pada Jumat 22 Mei 2026. Mereka adalah YA selaku Komisaris PT QSS, IA selaku Konsultan Perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT BMU, HSFD selaku Analis Pertambangan di Kementerian ESDM, dan AP selaku Direktur PT QSS.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik yang telah mendapat izin pengadilan. Selain itu, penyidik juga memeriksa 12 saksi dan meminta keterangan ahli terkait perhitungan kerugian keuangan negara.

โ€œPenetapan tersangka dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah,โ€ tulis Pusat Penerangan Hukum Kejagung dalam siaran persnya.

Kasus ini bermula saat PT QSS yang bergerak di bidang pertambangan bauksit diakuisisi oleh SDT bersama YA. Perusahaan itu memiliki IUP Eksplorasi berdasarkan SK Gubernur Kalbar Nomor 210/DISTAMBEN/2016.

Penyidik menemukan, meski sudah mengantongi IUP OP dan RKAB, PT QSS justru tidak menambang di wilayah izinnya. Bauksit yang dijual ternyata dibeli secara ilegal dari luar wilayah IUP, lalu diekspor menggunakan dokumen resmi PT QSS.

Dalam pengurusan perizinan dan dokumen ekspor, SDT diduga meminta bantuan IA dan AP untuk berkomunikasi serta menyerahkan sejumlah uang kepada HSFD. Akibatnya, dokumen yang tidak memenuhi syarat tetap diterbitkan secara melawan hukum.

โ€œAkibat dari penjualan bauksit yang bukan berasal dari penambangan di Wilayah IUP PT QSS dan adanya penyalahgunaan dokumen perizinan untuk mengirim bauksit secara ilegal telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,โ€ jelas Kejagung.

Para tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 jo Pasal 20 huruf a atau c UU KUHP jo UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pasal tersebut mencakup korupsi yang merugikan keuangan negara.

Untuk proses penahanan, AP, YA, dan IA dititipkan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sementara SDT dan HSFD ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kejagung menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri pihak lain yang terlibat dalam jaringan kasus ini.

(Larty).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://bumimineralsulawesi.com/smelter

https://enspirestudio.com/about/

https://catalog.widyagama.ac.id/

https://thekitchenwithnina.com/hello-world/

https://trickut.com/mint-mobile-review-everything-you-need-to-know-and-is-it-worth-it/

ace99play login

https://library.akfarsurabaya.ac.id/

dewaslot88

https://dentiloquent.com/category/blogs/

Aceplay99

Aceplay99

https://bearmarketleader.com/

https://www.nabire.net/hubungi-kami/

https://www.nasmocojogja.net/konsumen-toyota-jogja/

https://devbook.net/work/

slot gacor maxwin