REPORTASE JAKARTA

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia DPR RI menegaskan kembali komitmen untuk merampungkan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Beleid strategis ini dipastikan akan disahkan dalam Rapat Paripurna paling lambat 15 Desember 2026.

Kepastian tersebut disampaikan jajaran pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI menyusul sorotan publik serta surat komitmen resmi yang sebelumnya ditandatangani di hadapan perwakilan massa aksi.

Dalam dokumen komitmen tertanggal 27 Agustus 2026, pimpinan DPR menyatakan kesiapan mengundurkan diri dari jabatan apabila target pengesahan RUU Perampasan Aset gagal dipenuhi hingga batas waktu yang ditentukan.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni memastikan proses legislasi terus berjalan secara terukur dengan tetap memperhatikan aspek kehati-hatian. Tujuannya agar regulasi yang dihasilkan benar-benar fokus pada pemberantasan koruptor dan tidak menjadi instrumen penyalahgunaan kekuasaan.

“Perampasan aset, apapun ceritanya, 15 Desember dipastikan diketok. Pedomannya satu, bahwa memberantas koruptor adalah yang utama bagi kita semua,” ujar Sahroni dalam agenda rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 8 September 2026.

Meskipun tenggat waktu telah dikunci, parlemen menyadari pengesahan undang-undang ini akan memicu berbagai respons di masyarakat. Kendati demikian, DPR RI berkomitmen menuntaskan tahapan pembahasan bersama pemerintah demi memperkuat sistem hukum nasional dalam menelusuri, mengamankan, serta memulihkan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana.

Red

By admin