JAKARTA — Sabtu 26 September 2026, Pengacara kondang Ibu Kota, Erles Rareral, S.H., M.H., mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi undang-undang.
Desakan itu disampaikan Erles dalam forum diskusi hukum nasional yang membahas masa depan demokrasi dan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Forum tersebut menghadirkan tokoh-tokoh penting, mulai dari Ketua KPK periode 2011-2015 Abraham Samad, pakar hukum tata negara Prof. Denny Indrayana, Guru Besar UGM Prof. Zainal Arifin Mochtar, hingga sosiolog politik UNJ Ubedilah Badrun.
Dalam forum itu, Prof. Zainal Arifin Mochtar menyoroti gejala politik populisme yang berbahaya bagi demokrasi. Menurutnya, saat ini mulai muncul pola di mana kritik terhadap pemerintah dianggap sebagai sikap anti-rakyat.
“Kritik itu bagian dari kontrol publik,” ujar Erles.
Ia mengingatkan, cara berpikir seperti itu harus diwaspadai karena bisa membungkam ruang kritik dan melemahkan fungsi pengawasan terhadap kekuasaan.
Sementara itu, diskusi mengerucut pada urgensi RUU Perampasan Aset. Para pembicara sepakat RUU ini menjadi senjata penting negara untuk merampas dan mengembalikan aset hasil korupsi.
Pengacara Erles Rareral yang juga dikenal vokal terhadap isu politik tanah air menegaskan, RUU tersebut harus segera disahkan namun dengan pengawasan yang ketat.
“Perampasan aset penting, tapi kewenangannya harus diawasi agar tidak keluar dari koridor konstitusi. Pemberantasan korupsi harus transparan, akuntabel, dan tetap melindungi hak warga negara,” tegas Erles.
Menurutnya, persoalan konstitusi, oligarki, patronase politik, dan korupsi masih menjadi pekerjaan rumah besar bangsa. Kuncinya adalah memastikan kewenangan negara digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan untuk menyalahgunakan kekuasaan.
Larty
The requested URL was not found on this server.
Additionally, a 404 Not Found
error was encountered while trying to use an ErrorDocument to handle the request.