JAKARTA — Tim Penyidik Koneksitas Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) membongkar dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun 2025-2026.
Nilai pengadaan proyek tersebut mencapai Rp1,22 triliun.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka. Empat di antaranya berasal dari pihak swasta dan satu dari militer.
Mereka adalah AM selaku Komisaris PT ASE sekaligus Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, YY selaku Direktur PT YAT, AA selaku Direktur PT ASE, GB selaku Direktur PT ASE, dan Kolonel Cpl BU selaku Pejabat Penandatangan Komitmen (PPK).
Berdasarkan penyidikan sementara, para tersangka diduga bersekongkol mengondisikan proses pengadaan. Mulai dari penentuan pemenang, spesifikasi teknis, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), hingga perusahaan pembanding, untuk memenangkan PT YAT.
Dalam kontrak, jumlah pengadaan yang semula 25.644 unit diubah menjadi 21.801 unit. Namun, berdasarkan keterangan saksi, hingga 20 Maret 2026, realisasi di lapangan baru mencapai 2.117 unit.
“Meskipun demikian, dibuat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST) yang menyatakan seolah-olah 21.801 unit telah selesai 100 persen. BAST itu kemudian digunakan untuk proses pembayaran,” ungkap penyidik.
Perbuatan tersebut diduga memberikan keuntungan kepada para tersangka dan korporasi, serta merugikan keuangan negara. Besaran kerugian masih dihitung oleh BPKP.
Untuk pembuktian, penyidik telah memeriksa 63 saksi dan 8 ahli. Barang bukti yang diamankan antara lain 5 unit handphone, 889 dokumen, uang tunai Rp24,97 miliar, serta sejumlah aset mewah.
Aset tersebut meliputi 1 unit pesawat Textron Aviation Inc., 1 unit helikopter Bell 505, 1 unit kendaraan Hino NRKB B 9981 BIO, 2 unit kendaraan BYD, 1 unit BYD Dolphin, dan 1 unit Lexus LM 500 H 4 Seater tahun 2025.
Saat ini, Tim Ahli Teknis ITS Surabaya juga melakukan pemeriksaan fisik dan uji teknis terhadap motor listrik tersebut.
Para tersangka dijerat Pasal 603 jo. Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kolonel Cpl BU ditahan di Rutan Instalasi Tahanan Militer Pomdam Jaya. Tersangka AM di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan, YY di Rutan Pondok Bambu, serta AA dan GB di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Tim penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk peran korporasi, serta menelusuri aset terkait tindak pidana tersebut.
Larty
The requested URL was not found on this server.
Additionally, a 404 Not Found
error was encountered while trying to use an ErrorDocument to handle the request.