REPORTASE JAKARTA
GOWA โ Satuan Reserse Narkoba Polresta Gowa kembali menorehkan prestasi. Jaringan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Gowa berhasil dibongkar pada Kamis malam, 9 Oktober 2026.
Pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di Kecamatan Somba Opu. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba langsung bergerak melakukan pengamatan di sekitar Jalan Abd. Muthalib Dg. Narang, Kelurahan Paccinongang.
Sekitar pukul 20.00 WITA, petugas menghentikan seorang pria yang keluar rumah mengendarai Honda Scoopy putih. Dari penggeledahan awal, ditemukan sachet klip kosong di sadel motor. Pengembangan dari ponsel pelaku kemudian mengantar petugas ke dua lokasi lain.
Di Kompleks PU Katangka II, Jalan Pallantikang I No.6, Kelurahan Tombolo, polisi menemukan sabu seberat 51,3 gram. Tak berhenti di situ, penggeledahan berlanjut ke Perumahan Puri Diva Istanbul dan kembali ditemukan puluhan paket sabu siap edar dengan total seberat 50,94 gram.
Total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 105 gram sabu. Turut disita 4 unit handphone, 4 timbangan digital, 9 gulung lakban, dan 4 bungkus pipet kosong.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua tersangka yakni Aldizar Dwiputra (24) dan Aswin Prasetya A. (29), keduanya warga Perumahan Puri Diva Istanbul. Keduanya mengaku mendapatkan barang dari seseorang berinisial Ndr yang kini masih dalam pengejaran.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Melalui Kasat Narkoba, Kapolresta Gowa menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif memberikan informasi.
“Mari kita jaga lingkungan kita bersama. Jangan biarkan narkotika merusak masa depan generasi kita,” ungkapnya.
Saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok utama jaringan tersebut.
MUH ARIFIN
