REPORTASE JAKARTA
JAKARTA, — Penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam oleh PT PMM terus berlanjut.
Jumat, 9 Oktober 2026, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melaksanakan pemeriksaan terhadap dua orang saksi.
Pemeriksaan tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan oleh PT PMM, periode tahun 2018 sampai dengan 2026.
Adapun kedua saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya, yaitu:
1. HG, dari PT Timah Tbk.
2. LOTJ, dari PT PMM.
Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Kejaksaan Agung memastikan, proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
Larty
