REPORTASE JAKARTA
JAKARTA — (9/10) Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali melakukan pemeriksaan saksi terkait dugaan korupsi di sektor kehutanan.
Penyidik telah memeriksa dua orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT Inhutani V, Provinsi Lampung.
Adapun kedua saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya, yakni:
1. MH dari Inhutani V.
2. EP dari Inhutani V.
Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Kejaksaan Agung memastikan, proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
#ReportaseJakarta #Kejagung #Jampidsus #KorupsiKehutanan #PTPSMI #InhutaniV #Lampung #BeritaHukum
Larty
