REPORTASE JAKARTA
TANGERANG — Selasa (21/10/2026) Seorang jurnalis berinisial GTS diduga menerima ancaman pembunuhan berupa ancaman akan “digorok” setelah melaporkan dugaan kekerasan yang dialaminya saat melakukan peliputan mengenai penjualan rokok yang diduga ilegal di wilayah Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pemberitaan Expose Banten dan keterangan yang disampaikan kepada redaksi, dugaan ancaman tersebut terjadi pada Senin (19/10/2026), di depan gerai Alfamidi, dekat RS Selaras, Desa Suradita, Kecamatan Cisauk.
Saat kejadian, GTS disebut sedang bersama dua rekannya yang masing-masing berinisial G dan A. Sejumlah orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan pihak yang sebelumnya dilaporkan disebut mendatangi GTS, melontarkan ancaman akan “digorok”, serta mendesaknya agar segera mencabut laporan polisi.
Ancaman tersebut, apabila terbukti, merupakan persoalan serius yang menyangkut keselamatan pelapor dan berpotensi mengganggu proses hukum. Aparat penegak hukum perlu segera memeriksa kejadian itu, mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat, serta memastikan keamanan pelapor dan saksi.
Polres Tangerang Selatan didesak segera mengambil langkah konkret. Jangan sampai dugaan ancaman terhadap keselamatan seseorang baru ditangani setelah terjadi tindakan yang lebih fatal.
DUGAAN ANCAMAN MUNCUL SETELAH LAPORAN POLISI
Peristiwa tersebut diduga berkaitan dengan kejadian pada Jumat (16/10/2026), ketika GTS melakukan peliputan mengenai penjualan rokok yang diduga ilegal di sekitar Kantor Desa Suradita.
Menurut keterangan GTS juga sebagaimana diberitakan Expose Banten dan portal bhayangkara, seorang penjual berinisial W menyebut rokok yang dijual merupakan rokok ilegal. Ketika GTS berupaya melakukan peliputan, seorang pria berinisial R disebut datang dan mempertanyakan kegiatan jurnalistik tersebut.
GTS mengaku R mendekatkan rokok yang sedang menyala ke arah wajahnya dan meminta dirinya meninggalkan lokasi. GTS juga menyebut adanya tawaran uang yang ditolaknya. Situasi kemudian diduga berujung pada kekerasan fisik terhadap GTS dan rekannya, G.
Rangkaian peristiwa itu masih perlu didalami melalui pemeriksaan saksi, dokumentasi, bukti medis, serta keterangan dari seluruh pihak yang berkepentingan.
GTS menyatakan telah berupaya menghubungi layanan kepolisian 110 saat kejadian. Ia kemudian bersama rekannya mendatangi Polsek Cisauk dan menjalani pemeriksaan medis di Puskesmas Kademangan.
Selanjutnya, GTS melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tangerang Selatan. Berdasarkan nomor laporan yang disampaikan kepada redaksi, laporan itu tercatat dengan nomor:
LP/B/3350/X/2026/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA, tertanggal 18 Oktober 2026.
Munculnya dugaan ancaman lanjutan setelah laporan dibuat menambah urgensi bagi aparat untuk memeriksa apakah terdapat upaya intimidasi atau tekanan terhadap pelapor.
POLRES TANGSEL DIMINTA SEGERA PERIKSA DUGAAN ANCAMAN
Redaksi Jurnalis Reportase Jakarta mendorong Polres Tangerang Selatan untuk segera menindaklanjuti laporan dan dugaan ancaman lanjutan tersebut secara profesional serta sesuai prosedur hukum.
Langkah yang perlu diprioritaskan meliputi:
1. Memeriksa GTS, G, A, dan saksi lain yang mengetahui dugaan ancaman pada 19 Oktober 2026.
2. Menelusuri rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi, bukti komunikasi, dokumentasi, serta bukti lain yang relevan.
3. Mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga melontarkan ancaman dan mendalami motif serta konteks kejadian berdasarkan bukti.
4. Melakukan penilaian risiko keselamatan terhadap pelapor dan saksi serta mempertimbangkan perlindungan yang sesuai.
5. Memberikan informasi perkembangan penanganan laporan kepada pelapor sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.
6. Berkoordinasi dengan instansi berwenang untuk memeriksa dugaan peredaran rokok ilegal apabila ditemukan bukti yang mendukung.
Langkah cepat dan terukur dibutuhkan agar dugaan ancaman tidak berkembang menjadi tindakan yang membahayakan keselamatan. Penanganan yang profesional juga penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
KEMERDEKAAN PERS DAN KESELAMATAN JURNALIS HARUS DIHORMATI
Jurnalis memiliki tanggung jawab menjalankan tugas secara independen, akurat, berimbang, dan sesuai Kode Etik Jurnalistik. Pada saat yang sama, setiap dugaan kekerasan atau intimidasi terhadap wartawan perlu ditangani berdasarkan fakta dan bukti.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjadi salah satu landasan perlindungan kemerdekaan pers di Indonesia. Namun, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam perkara ini harus tetap didasarkan pada pemeriksaan aparat dan bukti yang sah.
Redaksi menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah harus dihormati.
Meski demikian, dugaan ancaman akan “digorok” tidak boleh diabaikan. Polres Tangerang Selatan diharapkan segera memberikan perhatian terhadap keselamatan pelapor dan saksi, sekaligus mengungkap fakta secara menyeluruh.
Keselamatan pelapor harus diperhatikan. Dugaan ancaman harus diperiksa. Laporan harus ditindaklanjuti sesuai hukum.
Redaksi Jurnalis Reportase Jakarta membuka ruang konfirmasi kepada Polres Tangerang Selatan dan pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan. Berita ini disusun berdasarkan informasi yang tersedia dan keterangan pelapor; seluruh dugaan tetap memerlukan verifikasi lebih lanjut.
#JurnalisDiancam #KekerasanTerhadapJurnalis #StopKekerasanJurnalis #SaveJurnalis #Tangsel #PolresTangsel #Tangerang #Cisauk #Suradita #RokokIlegal #KebebasanPers #UUPers #ReportaseJakarta #GTS #JurnalismeAman #LawanIntimidasi #SolidaritasJurnalis #PoldaMetroJaya
Redaksi
