REPORTASE JAKARTA
KOTA TANGERANG – Pelaksanaan proyek pembangunan saluran drainase di RW 02, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, menjadi sorotan setelah muncul dugaan pelanggaran keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lokasi proyek.
Berdasarkan papan informasi yang terpasang di lokasi, pekerjaan tersebut merupakan bagian dari kegiatan peningkatan sistem drainase lingkungan dengan nama paket pembangunan saluran drainase gorong-gorong di RW 02 Kelurahan Sukasari.
Proyek yang menggunakan anggaran APBD Tahun Anggaran 2026 itu tercantum memiliki nilai sebesar Rp199.154.000,00, dengan pelaksana yang tertera pada papan proyek adalah CV Weekend Corporation. Adapun waktu pelaksanaan pekerjaan tercantum selama 60 hari kalender.
Saat dilakukan pemantauan di lokasi pada Selasa (27/10/2026), terdapat kondisi area pekerjaan yang perlu mendapat perhatian dari sisi penerapan standar keselamatan kerja. Dugaan tersebut perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan langsung untuk memastikan apakah pelaksanaan pekerjaan telah memenuhi ketentuan K3 yang berlaku.
Ketika dikonfirmasi mengenai proyek tersebut, seorang pekerja atau tukang di lokasi menyebut bahwa proyek itu milik seseorang bernama Noval.
Namun, keterangan tersebut masih sebatas pernyataan pekerja di lapangan. Belum ada konfirmasi resmi mengenai kapasitas Noval dalam proyek tersebut, termasuk apakah yang bersangkutan merupakan pemilik usaha, pelaksana, penanggung jawab, atau pihak lain yang terlibat dalam pekerjaan.
Penerapan K3 dalam proyek konstruksi merupakan hal penting untuk melindungi para pekerja maupun masyarakat yang beraktivitas di sekitar lokasi. Oleh karena itu, pihak pelaksana diharapkan memastikan penggunaan alat pelindung diri, pengamanan area kerja, serta penerapan prosedur keselamatan sesuai dengan risiko pekerjaan.
Selain itu, dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang diharapkan melakukan pengecekan apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pekerjaan, khususnya terkait keselamatan kerja dan pengamanan lokasi proyek.
Hingga berita ini disusun, diperlukan konfirmasi lebih lanjut dari CV Weekend Corporation, Noval, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Tangerang untuk memperoleh penjelasan mengenai dugaan pelanggaran K3 dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Pemberitaan ini diharapkan menjadi perhatian bersama agar pelaksanaan pembangunan infrastruktur yang bersumber dari APBD berjalan sesuai ketentuan, transparan, serta mengutamakan keselamatan pekerja dan masyarakat.
TIM
