Reportasejakarta.com — Otoritas Maritim Liberia, mengeluarkan Maklumat, Berita Pelaut perihal Risiko Penahanan Kapal yang berlabuh di Perairan Teritorial Indonesia, sekitar Pulau Bintan bagian Timur.
โMaklumat ini diterbitkan, menyusul peningkatan penahanan kapal-kapal oleh TNI Angkatan Laut baru-baru ini, di perairan Pulau Bintan dan sekitar Kepulauan Riau (Indonesia) karena berlabuh atau mengapung secara ilegal, tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, kepada pihak berwenang setempat,โ tulis Otoritas Maritim Liberia.
โHarap diperhatikan bahwa ketika sebuah kapal berada di dalam wilayah perairan teritorial Indonesia, dibutuhkan perijinan dari pihak berwenang setempat. Kapal tidak membutuhkan ijin sebelumnya dari otoritas Indonesia untuk memasuki perairan teritorial Indonesia jika menggunakan hak lintas damai sesuai Artikel 17 UNCLOS. Selain itu, Artikel 18 UNCLOS menegaskan bahwa โlintas damai dilaksanakan secara terus-menerus dan secepatnya. Akan tetapi dalam lintas damai juga diijinkan untuk berhenti dan lego jangkar, tapi hanya bila dibutuhkan untuk bernavigasi secara normal atau dianggap diperlukan karena Force Majeur atau kedaruratan. Atau untuk memberikan bantuan pada orang, kapal, atau pesawat udara.โ Tulisnya lebih lanjut.
Pangkoarmada I, Laksda TNI Arsyad Abdullah, S.E,. M.M. mengatakan bahwa โHal ini sebagai bentuk dukungan dari Otoritas Maritim Liberia, terhadap penegakan kedaulatan dan hukum yang dilakukan oleh TNI Angkatan Laut di periaran territorial Indonesia, serta kepedulian dan anjuran bagi semua pemilik kapal, operator dan nakhoda kapal khususnya yang berbendera Liberia, agar mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia sebagai Negara Pantaiโ. Senin (15/11/2021).
Lebih lanjut dikatakan bahwa apa yang dilakukan oleh TNI Angkatan Laut ini adalah dalam rangka menegakkan hukum sesuai peraturan pemerintah tentang area lego jangkar yang telah ditentukan.
โBagaimana mungkin kapal-kapal yang antri memasuki pelabuhan Singapura melakukan lego jangkar di perairan teritorial Indonesia, secara ekonomi
