REPORTASE  JAKARTA

BANTEN –-Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Dr. Didik Farkhan Alisyahdi bersama para Asisten dan para Kepala Kejaksaan Negeri Se-Wilayah Banten melaunching Rumah Restorative Justice Virtual & Posko Pemilu Virtual Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri Se-Wilayah Banten,bertempat di Aula Kejaksaan Tinggi Banten, Kamis (15/06/2023)lalu.

Hal ini disampaikan oleh Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten Ivan H Siahaaan,SH. melalui siaran pers tertulisnya kepada Wartawan, Sabtu
(24/06/2023).

Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Tinggi Banten menyampaikan bahwa kehadiran Rumah Restorative Justice Virtual ini merupakan yang pertama di Indonesia dan juga suatu terobosan yang tepat untuk menjadi sarana penyelesaian perkara diluar persidangan sebagai solusi
alternatif memecahkan permasalahan penegakan hukum tertentu dan dapat memenuhi rasa
keadilan masyarakat.

Lanjutnya Kepala Kejaksaan Tinggi Banten menyampaikan bahwa “Guna memudahkan
masyarakat dalam membuat laporan pengaduan terkait pelanggaran tindak pidana pemilu,
masyarakat dapat mengakses Posko Pemilu Virtual Kejaksaan Tinggi Banten maupun Kejaksaan
Negeri Se-Wilayah Banten hanya dengan menggunakan smartphone” Ujar Didik Farkhan Alisyahdi, mengakhiri.

(LR).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

404 Not Found

Not Found

The requested URL was not found on this server.

Additionally, a 404 Not Found error was encountered while trying to use an ErrorDocument to handle the request.