REPORTASE  JAKARTA

JAKARTA — Seorang Ibu Rumah Tangga bernama Akudo Agnes Ejizu warga negara Nigeria/Afrika, iya di dampingi dua orang Kuasa Hukumnya Ronauli Silae, S.H.,dan Anggiat Anju Hutasoit,S.H.,
melakukan Praperadilan atas tuduhan kepada suaminya yang diduga Barekrim Polri tidak memiliki bukti untuk melakukan penangkapan dan penahanan kepada suaminya bertempat di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (26/06/2023).

” Saya memperjuangkan Keadilan atas tuduhan kepada Suami Saya An. Mr. David Ibeneme Ejizu yang telah di tahan di Bareskrim Polri beberapa bulan yang lalu, ucapnya kepada Wartawan seusai sidang.

Akudo Agnes Ejizu menerangkan bahwa beberapa bulan yang lalu
Polisi telah mengambil barang -barang di rumah kami, dan sampai detik ini mereka belum mengembalikannya, bersama suami saya belum dibebaskan, terangnya.

Saya berjuang mencari keadilan untuk suami saya, agar suami saya di lepaskan/di bebaskan dan bisa pulang,” ucapnya.

Kuasa Hukumnya Anggiat Anju Hutasoit,S.H mengatakan,” ini perlawanan kezoliman atau perbuatan oknum polisi-polisi di Bareskrim yang tidak bertanggungjawab, sebab klien kami di tuduh Undang-Undang ITE dan pengembangan TPPU tanpa bukti dan tanpa ada surat Penyitaan, tanpa surat penangkapan, tanpa surat tersebut makanya kami Praperadilankan, terangnya.

Dan terbukti hari ini bahwa Bareskrim Mabes Polri Cybercrime tidak hadir, untuk itu kami berjuang buat sahabat-sahabat kita dari Afrika Negeria, mereka ini sudah Investor di bangsa ini, mereka ini sudah pengusaha selama 23 tahun, tapi di zolimi oleh Bareskrim Polri, Terimakasih, semoga berhasil rekan-rekan sekalian. Tuhan memberkati, tutur Kuasa Hukumnya Akudo Agnes Ejizu bernama Anggiat Anju Hutasoit SH, mengakhiri.

Sebagaimana diketahui bahwa
Sidang hari ini Senin tanggal 26/06/2023 tanpa dihadiri termohon, sidang dilanjutkan pada Kamis, 06 Juli 2023.

Sampai turunnya berita ini masih belum ada tanggapan resmi Bareskrim Polri, Tim Media ini selalu berusaha mengkonfirmasi hal tersebut ke Bareskrim Mabes Polri, (larty).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *