REPORTASE JAKARTAJakarta – Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) melayangkan laporan pengaduan masyarakat ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) baru-baru ini. Laporan pengaduan masyarakat itu terkait dugaan penyalahgunaan wewenang, penggelapan dan suap/korupsi dana hibah BUMN yang melibatkan Menteri Badan Usaha Milik Negara. Hal ini disampaikan Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, dalam sebuah konferensi pers di depan Gedung Merah Putih KPK RI seusai mendaftarkan laporannya ke badan anti rasuah itu.
“Hari ini kita dari Persatuan Pewarta Warga Indonesia atau PPWI telah memasukkan laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan, penggelapan dana, dan suap atau korupsi, ke Komisi Pemberantasan Korupsi, dan tadi laporannya sudah diterima oleh staf penerima laporan pengaduan masyarakat di KPK,” ujar Wilson Lalengke memulai penjelasannya, Senin, 13 Mei 2024.
Dalam laporan dumas tersebut, lanjutnya, PPWI melaporkan Menteri BUMN bersama 4 (empat) pengurus pusat organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Dewan Pers. Menteri BUMN, Erick Tohir, dilaporkan karena diduga kuat telah menyuap wartawan melalui PWI dengan dalih pemberian dana hibah untuk kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Menurut Wilson Lalengke, pemberian dana hibah kepada PWI ini adalah sesuatu yang tidak wajar dan patut dianggap sebagai upaya penyuapan wartawan yang tergabung dalam organisasi PWI.
“Yang kita laporkan adalah yang pertama, Menteri BUMN. Jadi, kita tarik persolan ini dari dugaan penyuapan oleh Menteri BUMN, Bapak Erick Tohir, kepada para wartawan melalui pengurus pusat PWI yang terjadi akhir tahun lalu dan sudah dicairkan sebesar 4 milyar 600 juta rupiah, dalam beberapa kali pengiriman atau transfer uang dari Kementerian BUMN dalam hal ini Forum Humas BUMN ke rekening PWI,” ungkap tokoh pers nasional itu.
Dana hibah tersebut, tambah Wilson Lalengke, diduga digelapkan atau dipakai untuk kepentingan sendiri oleh para pengurus PWI. Empat orang yang terseret dalam kasus ini adalah Ketua Umum PWI, Hendri Ch Bangun; Sekjend PWI, Sayid Iskandarsyah; Wakil Bendahara Umum PWI, Muhamad Ihsan; dan Direktur UMKM, Syarif Hidayatullah.
“Dana hibah tersebut diduga telah digelapkan atau dipakai untuk kepentingan sendiri oleh pengurus pusat Persatuan Wartawan Indonesia, yakni Hendri Ch Bangun, Sayid Iskandarsyah, Muhamad Ihsan, dan Syarif Hidayatullah,” jelas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahu 2012 itu sambil menunjukkan foto para oknum pengurus pusat PWI yang disebutkan namanya satu per satu kepada puluhan wartawan yang meliput konferensi pers PPWI ini.
Informasi terkait dugaan tindak pidana korupsi itu, masih menurut Wilson Lalengke, diketahui dari kiriman kronologi peristiwa yang disampaikan oleh senior PWI ke Sekretariat PPWI Nasional. “Informasi tentang dugaan penggelapan dana ini saya kira sudah tersebar luas di kalangan teman-teman wartawan dan masyarakat umum karena sudah dipublikasikan secara luas. Yang menyampaikan kronologi kejadian tindak pidana korupsi dan penggelapan dana hibah itu adalah Bendahara Umum PWI sendiri, bernama Marthen Selamet Susanto, dia ini adalah Pimred Koran Jakarta,” tambahnya.
Sebagai alat bukti, lanjut Wilson Lalengke, pihaknya melampirkan foto bersama ketika Menteri BUMN, Erick Tohir, menyerahkan secara simbolis dana hibah yang diperuntukkan untuk UKW wartawan di seluruh Indonesia kepada PWI. “Total anggaran yang akan dikucurkan ke PWI adalah Rp. 18 milyar untuk tiga tahun, per tahunnya Rp. 6 milyar, dan telah dicairkan sebesar Rp. 4,6 milyar,” sebutnya.
Tiga alat bukti lainnya yang dilampirkan dalam laporan dumas PPWI adalah: pertama, salinan tangkapan layar kiriman pesan WhatsApp dari senior PWI ke Sekretariat PPWI Nasional yang isinya adalah kronologi peristiwa dugaan penggelapan dana oleh pengurus pusat PWI yang ditulis oleh Bendahara Umum PWI, Marthen Selamet Susanto. Kedua, salinan surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI yang memerintahkan para terduga koruptor di PWI itu mengembalikan dana hibah yang sudah dikorupsi sebesar Rp. 1.771.200.000,- (satu milyar tujuh ratus tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah). Dan ketiga, salinan slip pengembalian dana Rp. 540 juta oleh Sayid Iskandarsyah ke rekening PWI.
Dalam keterangan berikutnya, Wilson Lalengke mengatakan bahwa PPWI juga memasukkan pengurus dan/atau staf Dewan Pers sebagai terlapor karena diduga kuat mereka juga turut menikmati uang dana hibah dan bantuan pemerintah selama ini. “Sampai saat ini Dewan Pers diam saja terkait kasus ini. Kita berasumsi bahwa sangat mungkin Dewan Pers juga ikut menikmati uang ini, seperti yang kita tahu Hendri Ch Bangun merupakan mantan anggota Dewan Pers. Jadi, kuat dugaan pola-pola seperti ini sudah berjalan dalam kurun waktu yang lama,” jelas alumni pasca sarjana dari tiga universitas bergengsi di Eropa itu.
Untuk memperkuat laporannya, Ketum PPWI Wilson Lalengke menyertakan beberapa nama yang dapat diundang KPK dalam proses pendalaman dan pemberkasan kasus ini. “Dalam laporan dumas ini, kami sertakan beberapa nama untuk diundang oleh KPK sekiranya diperlukan dalam proses pendalaman dan pemberkasan kasusnya. Mereka antara lain Bang Ferdinan Tobing yang sudah mensomasi Menteri BUMN agar menghentikan pemberian dana hibah ke PWI, dan Bung Yusuf Rizal dari Lumbung Informasi Rakyat,” imbuh trainer jurnalistik yang telah melatih ribuan anggota TNI, Polri, PNS, wartawan, LSM, buruh, dan masyarakat umum ini.
Pada akhir pemaparannya, Wilson Lalengke berharap agar seluruh wartawan Indonesia bergerak bersama dalam memberantas korupsi di negeri ini, khususnya di dunia pers. “Semoga sudah cukup jelas yaa, apa yang kami laporkan, siapa yang kami laporkan, apa yang sudah dilakukannya, alat bukti yang kami lampirkan, dan apa tujuan kami membuat laporan ini. Saya berharap dengan kerjasama kita semua, kita dapat terus berjuang membersihkah pers Indonesia dari sifat koruptif dan perilaku lainnya yang tidak beradab itu,” pungkas mantan Kasubbid Program pada Pusat Kajian Kebijakan dan Hukum, Sekretariat Jenderal DPD RI ini. (TIM/Red)
_Link video press conference-nya dapat dilihat di sini: https://youtu.be/5Hb5kq8FV2o?si=JtmM7IgNW3hjuPRS_