REPORTASE  JAKARTA

JAWA TENGAH — Sejumlah Desa di Kecamatan Songgom keluhkan adanya tradisi pungutan liar yang dilakukan oleh oknum Pemerintahan Kantor Camat Songgom Kabupaten Brebes Jateng dengan alasan untuk kegiatan pelaksanaan penyelenggaraan HUT.RI ke- 39 di kecamatan Songgom Kabupaten Brebes, uang iuran tersebut wajib tahunan sebesar Rp.2.000.000 setiap per desa.

Menurut salah seorang kepala desa yang enggan disebutkan namanya’ mengatakan bahwa adanya pungutan dari pihak kantor kecamatan Songgom itu sangat meresahkan,karena uang yang harus diberikan tidak bisa di anggarkan memakai anggaran desa sekalipun , melainkan harus memakai uang pribadi, Ucapnya kepada wartawan, Rabu (07/08/2024).

Camat Sugiantoro.S.os.M.si , setelah dikonfirmasi oleh wartawan membenarkan adanya pungutan tersebut sebesar Rp.2.000.000.,dari 10 desa yang ada di kecamatan Songgom, dan katanya untuk biaya acara kegiatan upacara di HUT KEMRI Ke-39 di Kecamatan Songgom, terangnya.

Selain itu, Kasi kecamatan yang bernama Agus Sugianto juga mebenarkan adanya pungutan tersebut ,menjelaskan bahwa permintaan dari pihak kecamatan itu sudah pernah dirapatkan namun pada saat rapat pembahasan rencana anggaran untuk pelaksanaan HUT KEMRI tersebut. Dari yang 10 Desa yang ada di wilayah Kecamatan Songgom hanya 3 Desa saja yang hadir , berikut ini adalah desa yang menghadiri saat rapat perencanaan pungutan anggaran pedesa.
1.Desa Jatimakmur
2.Songgom Lor
3.Songgom Kidul.

Di tempat berbeda, salah seorang Masyarakat mengatakan bahwa
sebagaimana diketahui bahwa di setiap HUT RI atau yang biasa disebut pesta rakyat tersebut di setiap desa selalu mengadakan dan menganggarkan untuk segala bentuk kegiatan sosial masyarakatnya sendiri, tanpa meminta dari kecamatan, seperti.lomba .hiburan dll.

Pungutan Liar yang dilakukan oleh oknum
kecamatan songgom sudah berjalan lama dari tahun ke tahun, sampai sudah menjadi tradisi tahunan’ hal ini sangat meresahkan para lurah atau para kepala desa, khusunya di kecamatan songgom yang terdiri dari 10.kelurahan, berikut ini desa yang diwajibkan membayar iuran wajib tahunan.

1.Jatirokeh
2.Songgom
3.Sonngom Lor
4.Wijahan
5.Gegerkunci
6.Kemakmuran
7.Karangsembung
8.Dukuhmaja
9.Wanatawang
10.Cenang

Sebagaimana diketahui peringatan keras yang telah di atur oleh Undang-Undang tentang Pungli tersebut namun masih banyak oknum pemerintah yang melanggarnya, adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.

Upaya pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan membuat peraturan perundang-undangan saja, namum juga yang lebih penting adalah membangun mental orang-orang yang dapat memberantas korupsi itu sendiri. Tanpa membangun sumber daya manusia yang baik dan berintegritas, mustahil pemberantasan korupsi dapat berjalan dengan maksimal.

Pungli (pemerasan) adalah tindakan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaaannya dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

(Red).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

toto slot