REPORTASE  JAKARTA

JAKARTA, MANGATUR NAINGGOLAN, S.E, S.H., M.M., CPA., dan YOHANA MARANATHA, S.H, Advokat dan Konsultan Hukum pada Mangatur Nainggolan Law Firm, bertindak untuk dan atas nama warga Desa Banjarsari, Kec. Merapi Timur, Kab. Lahat, Provinsi Sumatera Selata (selanjutnya disebut “KLIEN”), berdasarkan Surat Kuasa Khusus (terlampir), Selanjutnya disebut sebagai “PELAPOR”

Dengan ini melaporkan Dugaan terjadinya pelanggaran terhadap Kinerja yang tidak Profesional dan Mandiri sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional, yang dilakukan oleh :
1. Tulus Sinaga, S.I.K., M.H. (Ajun Komisaris Besar Polisi NRP.76120893) Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum .
2. Agus Hairudin, S.H. (Komisaris Polisi, Penyidik)
3. Feri Irawan, S.T. (Ajun Inspektur Polisi Dua, Penyidik Pembantu)
4. Yuliyus, S.H. (Brigadir Polisi Kepala, Penyidik Pembantu) Semuanya saat ini bertugas pada Direktorat Reserse Kriminal Umum (“‘DIRKRIMUM”) Kepolisian Daerah Sumatera Selatan.

Selanjutnya disebut sebagai “TERLAPOR I”
1. Nama Wira Satya Triputra, S.

1.K., M.H.(Korisaris Bear Polisi, NRP. 71050219 selaku PENYIDIK).

2. Yon Edi Winara, S.H., S..K., M.H.(Komisaris Polisi, Selaku PENYIDIK).

3. Herwanto, S.H (Ajun Inspektur Polisi Dua, Selaku PENYIDIK PEMBANTU) Semuanya saat ini bertugas pada Direktorat Tindak Pidana Umum (DITTIPIDUM) Badan Reserse Kriminal Polri (BARESKRIM) Markas BesarKepolisan RI. Selanjutnya disebut sebagai “TERLAPOR II”

I. KRONOLOGIS

Adapun yang menjadi dasar kami menyampaikan Laporan Pengaduan ini kepada Komisi Kepolisian Nasional yaitu terkait tindakan PARA TERLAPOR yang sudah merugikan KLIEN karni, sebagaimana dimaksud dibawah ini:

1. Bahwa tertanggal 28 Juni 2021 berdasarkan Surat Nomor: 06.28.1/MNL/-Pres.RI/A/21 perihal: Pengaduan Pemberantasan Mafia Tanah dan Permohonan Perlindungan, yang pada pokoknya berisi tentang permohonan kami agar Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melakukan Investigasi atas Praktek Mafia tanah penyerobotan dan pengerusakan lahan milik KLIEN kami yang diduga dilakukan oleh PT. Budi Gema Gempita (Surat Terlampir);

2. Bahwa selanjutnya tertanggal 31 Agustus 2021 kami telah dipanggil TERLAPOR I berdasarkan Surat Nomor: B/3180/ VIII/2021 tanggal 23 Agustus 2021 perihal: permintaan Keterangan, yang pada pokoknya pihak Polda Sumsel meminta Klarifikasi terkait pengaduan Pemberantasan Mafia Tanah dan Permohonan Perlindungan Hukum yang kami maksud diatas (Surat Terlampir);

3. Bahwa tertanggal 28 Oktober
2021 TERLAPOR I telah melakukan pemeriksaan lokasi (Pengolahan TKP) terkait Perkara Lahan Warga Banjarsari yang digusur dan/atau diserobot dan/atau dirusak oleh PT.Budi Gema Gempita guna kepentingan Penyelidikan dan tindaklanjut aduan kami;

4. Bahwa pada saat pelaksanaan Pengolahan TKP oleh TERLAPOR, kami sama sekali tidak diperbolehkan/dilarang mendokumentasikan segala proses selama pelaksanaan pengolahan TP berlangsung, bahkan kami juga ingin menyerahkan bukti tambahan namun ditolak dengan tegas oleh TERLAPOR 1 tanpa memberikan alasan yang berdasarkan hukum.

Bahwa mengingat Pasal 9 ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, secara jelas menyatakan: ”Hasil Penyelidikan yang telah dilaporkan Tim Penyelidik, wajib dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan peristiwa tersebut diduga: a. Tindak Pidana; atau b. Bukan Tindak Pidana.

Bahwa sejalan dengan hal diatas melalui Pasal 33 ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, juga disampaikan hal berikut:
1) Gelar perkara khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b, dilaksanakan untuk:
a. Merespon pengaduan masyarakat dari pihak yang berperkara dan/atau Penasihat Hukumnya setelah ada perintah dari atasan Penyidik.
b. Membuka Kembali Penyidikan berdasarkan Putusan Praperadilan. Menindaklanjuti perkara yang menjadi perhatian masyarakat.

5. Bahwa pasca pemeriksaan lokasi tersebut, kami menyurati TERLAPOR I sesuai Surat Nomor: 08/E.MNL/Polda-Sumsel/VIl/21 tertanggal 23 November 2021 perihal permohonan Informasi dan Pemberitahuan Pekembangan Hal Penyelidikan.

6. Bahwa TERLAPOR I membalas surat kami sesuai surat Nomor: SP2HP/1215/X1/2021/Dit Reskrimum tertanggal 26 November 2021 perihal Surat Pemberitahuan Perkembangan Hal Penyelidikan (Surat Terlampir), yang pada pokoknya menyimpulkan hal-hal berikut:

a. Masyarakat Desa Banjarsari Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat atas nama saudara SABIRIN, Dkk (sebanyak 12 orang) mengakui memiliki bidang tanah yang terletak di Banjarsari Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat dengan luaskeseluruhan -+ 24 Ha (kurang lebih dua puluh empat hektar dengan bukti kepemilikan berupa

SURAT PENYATAAN PENGAKUAN

HAK No: 140/16/SPPH-MRT/IV/2019 tanggal 06 April 2019 atas nama SABIRIN, luas -+3 Ha (kurang lebih tiga hektar) yang didaftarkan dan ditandatangani a.n ROPE; SURAT PERNYATAAN PENGAKUAN HAK No140/18/SPPH- MRT/IV/2019 atas nama MARIANAH, luas -+ 1,3 (Kurang lebih satu

7. Bahwa mengingat tertanggal 31 Agustus 2021 kami sudah pernah menyerahkan secara langsung segala dokumen-dokumen Pendukung
(Alat Bukti Surat) kepada Dirkrimum Polda Sumatera Selatan guna memperkuat pembuktian dari kami, salah satunya adalah pada saat
PT.Bukit Asam melakukan penggusuran, wilayah yang dimaksud oleh Tim Dirkrimum diatas merupakan wilayah Desa Banjarsari sehingga dengan demikian patut diduga adanya Pelaku mafia tanah
atas perkara Penggusuran lahan milk warga Banjarsari oleh PT.Budi Gema Gempita. Adapun dokumen yang kami maksud adalah sebagai
berikut:
a. Dokumen Wilayah Desa Banjar Sari;
b. Surat Komplain Rencana Kegiatan Penambangan PT.Budi Gema
Gempita;
c. Surat Laporan Polisi No: STBL/B-357/VI/2011/Sumatera Selatan/
Res LHT;
d. Surat Penyataan Saudara Aripudin Bin Arifin tetang rekayasa Surat
Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah;
e. Surat kepada Menteri
ESDM 03/E.MNL/MEN.ESD/M/11/2020 perihal Nomor:
Permohonan Perlindungan Hukum; f. Surat kepada Ombudsman RI
01/E.MNL/Ombudsman/11/2020 perihal Nomor: Permohonan
Perlindungan Hukum;
g. Surat kepada Pemprov Sumatera Selatan Nomor: 01 /E.MNL PemprovSumsel/
I/2020 perihal Permohonan Perlindungan Hukum;
h. Kepada Ombudsman RI
06/E.MNL/Ombudsman/11/2020 perihal Nomor: Permohonan
Perlindungan Hukum;

Bahwa jika melihat dan memperhatikan hasil Penyelidikan dari TERLAPOR I (Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan) diatas, kami
menyimpulkan bahwa Tim Dirkrimum Polda Sumsel tidak bisa mengembangkan dan melakukan perlindungan hukum terhadap kami dari ganasnya mafia tanah, mengingat Tim Dirkrimum Polda saat ini
belum bisa menetapkan
siapa saksi hingga
Tersangka/Pelaku mafia tanah atas perkara Penggusuran lahan milik warga Banjarsari oleh PT.Budi Gema Gempita meskipun TERLAPOR sudah melakukan Pelaksanaan Pemeriksaan Lokasi (Pengolahan TKP) atas lahan warga desa Banjarsari;

9. Bahwa kasus ini juga sudah pernah kami Laporkan TERLAPOR II sesuai surat Nomor: 018/E-MNL/S.Bareskrim/2021 tanppal 01 Desember 2021 perihal: dugaan tindak pidana pemalsuan dan memasukkan keterangan palsu kedalam Akta Autentik, akan tetapi TERLAPOR I sesuai Surat Nomor: B/6233-Subdit I/ XI1/2021/ DitTipidum tanggal 10 Desember 2021 perihal: Pemberitahuan Hasil Penyelidikan, yang mana pada pokoknya TERLAPOR Il juga berdalih agar lebih efektif dan efisiennya Penyelidikan maka Laporan Pengaduan kami juga dilimpahkan Kembali ke POLDA Sumatera Selatan, sehingga dengan demikian telah menimbulkan ketidakpastian Hukum bagi PELAPOR khususnya terkait Lembaga/Instansi mana yang harus turut bertanggung jawab akan permasalahan hukum yang dialami oleh PELAPOR;

10. Bahwa tindakan TERLAPOR I seolah mengabaikan bahkan cenderung berpihak terhadap perkara ini, mengingat KLIEN kami merupakan masyarakat biasa korban perampasan dan pengerusakan tanah yang dilakukan oleh sindikat Mafla Tanah, terbukti terhitung sejak 26 November 2021 hingga sekarang kasus in sudah didiamkan oleh TERLAPOR I, sementara itu Tindakan TERLAPOR I cenderung tidak peduli dengan tidak memonitor terus perkara ini, meskipun KLIEN kami mash terus mencari keadilan demi mempertahankan Haknya.

I. KEWENANGAN KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL

11. Bahwa berdasarkan Pasal 7 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional, maka Komisi Kepolisian Nasional (“Kompolnas”) memiliki kewenangan sebagai berikut:

a. Mengumpulkan dan menganalisis data sebagai bahan pemberian saran kepada Presiden yang berkaitan dengan anggaran Kepolisian Negara Republik Indonesia, pengembangan sumber daya manusia Polri, dan pengembangan sarana dan prasarana Polri

b. Memberikan saran dan pertimbangan lain kepada Presiden dalam upaya mewujudkan Polri yang profesional dan mandiri; dan menerima saran dan keluhan dari masyarakat mengenai kinerja kepolisian dan menyampaikannya kepada Presiden.

Dengan demikian, kami memohon kepada Kompolnas untuk menerima aduan kami serta menindaklanjutinya sesuai dengan kewenangan dari Komisi Kepolisian Nasional

II. POKOK ADUAN DAN PERMOHONAN PERLINDUNGAN HUKUM

1. Bahwa kami memohon kepada Komisi Kepolisian Nasional untuk mengawasi dan mengevaluasi kinerja Polda Sumatra Selatan khususnya terhadap nama AKBP Tulus Sinaga, S.1.K., M.H., Kompol Agus Hairudin, S.H., AIPDA Feri Irawan, S.T. dan BRIPKA Yuliyus, S.H. yang tidak melanjutkan proses penyelidikan dan/atau penyidikan atas laporan pengaduan kami sesuai surat kami Nomor: 06.28.1/MNL/-Pres.RI/A/21 perihal: Pengaduan Pemberantasan Mafia Tanah dan Permohonan Perlindungan;

2. Bahwa kami juga memohon kepada Komisi Kepolisian Nasional untuk mengawasi dan mengevaluasi kinerja Polda Sumatera Selatan khususnya terhadap nama Kombes Pol Wira Satya Triputra, S.1.K., M.H., Kompol Yon Edi Winara, S.H., S.1.K., M.H., dan Aipda Herwanto, S.H yang tidak melanjutkan proses penyelidikan dan/atau penyidikan atas laporan pengaduan kami sesuai surat kami Nomor 018/E-MNL/S.Bareskrim/2021 tanggal 01 Desember 2021 perihal: dugaan tindak pidana pemalsuan dan memasukkan keterangan palsu kedalam Akta Autentik

3. Bahwa kami memohon kepada Komisi Kepolisian Nasional untuk mengawal laporan pengaduan kami sesuai surat Nomor: 06.28.1/MNL/Pres.RI/A/21 perihal: Pengaduan Pemberantasan Mafia Tanah dan Permohonan Perlindungan yang ditujukan kepada Kepolisian Daerah Sumatera Selatan dan laporan pengaduan kami sesuai surat kami Nomor01S/E-

MNL/S.Bareskrim/2021 tanggal 01 Desember 2021 perihal: dugaan tindak pidana pemalsuan dan memasukkan keterangan palsu kedalam Akta Autentik yang ditujukan kepada Direktorat ‘Tindak Pidana Umum (DIT TIPIDUM) Badan Reserse Kriminal Polri (BARESKRIM) Markas Besar Kepolisan RI.

4. Bahwa kami memohon kepada Komisi Kepolisian Nasional untuk menindak tegas Oknum-oknum pada Kepolisian RI khususnya nama AKBP Tulus Sinaga, S.1.K., M.H., Kompol Agus Hairudin, S.H., AIPDA Feri Irawan, S.T, dan BRIPKA Yuliyus, S.H. (TERLAPOR I) dan Kombes Pol Wira Satya Triputra, S.IK., M.H., Kompol Yon Edi Winara, S.H., S.I.K., M.H., dan Aipda Herwanto, S.H (TERLAPOR Il) yang diduga menghambat proses penegakan keadilan dan secara jelas tidak Profesional sekaligus melakukan tindakan melanggar hukum kepada Klien kami.

5. Bahwa guna untuk menghindari kesimpangsiuran informasi atas perkara ini, kami memohon kepada KOMPOLNAS untuk bersedia memberikan ruang untuk melakukan audiensi, agar tidak terjadi salah pemahaman serta dapat melanjutkan perkara ini sebaik mungkin sehingga dengan demikian kami mohon kesediaan KOMPOLNAS juga berkenan menghadirkan TERLAPOR I dan TERLAPOR II terkait adanya permasalahan yang perlu dirundingkan.

(RED/LR).

By admin

One thought on “Mangatur L Nainggolan Law Firm : Pengaduan & Permohonan Audiensi Ke Komisi Kepolisian Nasional (KOMPOLNAS) Warga Desa Banjarsari, Kec. Merapi Timur, Kab. Lahat, Provinsi Sumatera Selatan”
  1. Kami juga mengalami rasa kecewa terhadap oknum polisi.sayangnya kami tdk mampu utk bayar jasa pengacara,kejamnya sindikat mapia tanah,ironisnya polisi malah jadi piaraan yg selalu mengintimidasi dan menekan kami,agar kami diam jgn melawan dan menerima perlakuan kesewenangan mereka,percuma ada byk kantor polisi,kalau cuma dijadikan tempat berkumpulnya polisi polisi nakal yg tidak menjalankan tugas dan hanya dijadikan gerombolan preman yg diberi seragam dan kekuasaan hanya untuk menindas masyarakat yg lemah dan tidak berdaya,sampai saat ini pun kematian ayah ku masih misteri,karena setiap kami lapor,polisi selalu menolak laporan kami,polisi malah menyaksikan ayah ku dalam keadaan kritis ditangan komplotan sindikat mapia tanah.dan percuma juga ada ig bpk kapolda sumsel,cuma hanya pencitraan saja,saat kami laporkan ke ig beliau mengenai kelakuan anggotanya yg sudah ikut membunuh ayah ku,beserta bukti keterlibatan anggotanya,bpk kapolda malah menghapus laporan kami di ig beliau,pantas saja kalau mapia tanah sangat berkuasa,wong kejahatannya dilindungi oleh aparat.itulah cerita singkat pakta dan nyata kami alami

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *