REPORTASE JAKARTALAMPUNG — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah menyerahkan penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) anggaran belanja bantuan operasional keluarga berencana (BOKB) senilai Rp. 8.967.477.700,- ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah. Laporan tersebut berasal dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD).
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, S.H, M.H, menjelaskan bahwa laporan tersebut diserahkan ke Kejari Lampung Tengah karena sudah menjadi kewenangan mereka untuk menangani kasus tersebut. DPP KAMPUD telah melaporkan dugaan korupsi pada belanja BOKB tahun anggaran 2023 di Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Lampung Tengah.
Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H, menyatakan bahwa pihaknya akan terus mendukung Kejati Lampung dan melakukan pendampingan terhadap penanganan laporan tersebut. Ia juga meminta Kejari Lampung Tengah untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi tersebut dan melakukan upaya penegakan hukum.
Seno Aji mengungkapkan bahwa laporan DPP KAMPUD telah mengurai secara singkat dugaan modus operandi yang terjadi dalam pengelolaan uang rakyat pada Dinas PPKB Kabupaten Lampung Tengah. Modus operandi tersebut termasuk pemerasan oleh Kepala Dinas PPKB melalui kepala bidang dan bendahara pengeluaran, serta belanja sub item kegiatan fiktif.
DPP KAMPUD meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung untuk mengusut tuntas dan melakukan upaya penegakan hukum atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Mereka juga meminta agar ada efek jera terhadap para pelaku koruptor dan mengembalikan kerugian keuangan negara.
Kejati Lampung telah menyerahkan laporan tersebut ke Kejari Lampung Tengah dengan harapan bahwa kasus dugaan korupsi tersebut dapat diusut tuntas dan pelaku dapat diberikan hukuman yang setimpal.
Dengan demikian, diharapkan bahwa kasus dugaan korupsi BOKB di Lampung Tengah dapat menjadi perhatian serius bagi semua pihak dan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi. (Larty).