Hasil penelusuran awal mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di antaranya: Pasal 36 ayat (1): Mengharuskan setiap kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan memiliki izin lingkungan. Pasal 69 ayat (1) huruf a): Melarang perbuatan yang menyebabkan pencemaran. Pasal 109: Menyebut pelaku usaha tanpa izin lingkungan dapat dipidana hingga 3 tahun penjara dan denda hingga Rp 3 miliar. Selain dugaan pelanggaran administratif dan pidana lingkungan, muncul pula tudingan bahwa Ketua RT setempat diduga memberikan persetujuan diam-diam tanpa musyawarah bersama warga. Beberapa warga menduga ada praktik manipulatif demi kepentingan pribadi. Ketika dimintai tanggapan, pihak PT Sukses Abadi Jaya Sentosa menutup akses. Pintu pagar perusahaan terkunci, dan tidak ada satu pun perwakilan yang bersedia memberikan keterangan kepada warga maupun awak media. Warga Siapkan Gugatan Class Action
Warga berencana melaporkan kasus ini ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Singkawang dan menggalang dukungan hukum untuk mengajukan gugatan class action jika perusahaan tetap beroperasi tanpa menyelesaikan persoalan limbah. “Kami tidak akan tinggal diam. Ini soal kesehatan dan hak hidup kami,” tegas Eko. Redaksi masih terus berupaya mendapatkan hak jawab dari pihak PT Sukses Abadi Jaya Sentosa atas dugaan pelanggaran ini. Laporan: Yuli
Sumber: Warga terdampak di Pangmilang