REPORTASE  JAKARTA

JAKARTA — Jumat, 13 Juni 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa satu orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha.

Saksi yang diperiksa berinisial JR, Kepala Bagian Akseptasi & Facultativ Asuransi Kredit Non Konsumtif PT Asuransi Bangun Askrida. Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Pemeriksaan saksi JR merupakan bagian dari upaya Kejagung untuk mengumpulkan bukti dan keterangan terkait kasus korupsi ini. Sebelumnya, Kejagung telah memeriksa beberapa saksi lainnya, termasuk Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, pada 2 Juni 2025.

Iwan diperiksa sebagai saksi karena menjabat sebagai Wakil Direktur Utama Sritex selama periode 2014 hingga 2023 dan tercatat sebagai direktur di beberapa anak perusahaan Sritex. Kejagung ingin mengetahui pengetahuan Iwan terkait proses pengajuan kredit oleh PT Sritex.

Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini, yaitu DS (Dicky Syahbandinata), mantan Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank BJB; ZM (Zainuddin Mappa), mantan Direktur Utama PT Bank DKI; dan ISL (Iwan Setiawan Lukminto), Direktur Utama PT Sritex.

Pemeriksaan saksi JR dan beberapa saksi lainnya bertujuan untuk mengungkap sejauh mana keterlibatan tersangka dalam proses pengajuan kredit oleh PT Sritex. Kejagung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus korupsi ini dan memastikan bahwa pihak-pihak yang terlibat bertanggung jawab.

Dengan pemeriksaan saksi JR, Kejagung semakin mendekati penyelesaian kasus korupsi ini. Masyarakat berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan transparan dan adil, sehingga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum dapat terjaga.

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi M. Irwan Datuiding atau Dr. Andrie Wahyu Setiawan dari Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.

(Larty).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

toto slot