REPORTASE  JAKARTA

Jakarta, 6 Januari 2026 – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep N. Mulyana memberikan pengarahan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia. Pengarahan ini berlangsung secara hybrid di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Kejaksaan Agung.

Pengarahan ini berfokus pada Tata Kelola Penanganan Perkara pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Jampidum menegaskan bahwa di era baru hukum pidana nasional, Jaksa harus berperan sebagai Navigator Utama Transformasi.

“Jaksa bertanggung jawab memastikan seluruh tahapan proses peradilan, mulai dari pra-penuntutan hingga eksekusi, berjalan tertib sesuai aturan baru seraya tetap menjamin hak-hak tersangka, terdakwa, terpidana, dan juga korban,” ujar Jampidum.

Dalam arahannya, Jampidum menekankan kewajiban penerapan asas Lex Favor Reo. Jika terjadi perubahan peraturan setelah suatu tindak pidana dilakukan, Jaksa wajib menerapkan aturan yang paling menguntungkan bagi pelaku. Jampidum juga menginstruksikan para Jaksa untuk menguasai empat parameter dalam menakar aturan yang paling menguntungkan.

Keempat parameter tersebut adalah dekriminalisasi, gugurnya kewenangan menuntut, perubahan ancaman pidana, dan perubahan unsur tindak pidana. Jampidum juga memetakan sembilan skenario transisi perkara untuk memastikan ketepatan penerapan hukum materiil dan formil.

Dalam pengarahan ini, Jampidum juga memberikan instruksi teknis untuk pra-penuntutan, tahap II (penyerahan), penuntutan, dan eksekusi. Jampidum menekankan pentingnya kesamaan pemahaman di seluruh jajaran Kejaksaan untuk mengantisipasi problematika praktis di lapangan.

“Jampidum berharap seluruh jajaran Pidum dapat bekerja secara Cerdas, Berintegritas, dan Humanis dalam mengawal transisi besar hukum pidana Indonesia,” tutup Jampidum.

Pengarahan ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan dan kesamaan pemahaman jajaran Kejaksaan dalam menangani perkara pidana di era baru hukum pidana nasional. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta penegakan hukum yang lebih baik dan lebih manusiawi.

(red).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://bumimineralsulawesi.com/smelter

https://enspirestudio.com/about/

https://catalog.widyagama.ac.id/

https://thekitchenwithnina.com/hello-world/

https://trickut.com/mint-mobile-review-everything-you-need-to-know-and-is-it-worth-it/

ace99play login

https://library.akfarsurabaya.ac.id/

dewaslot88

https://dentiloquent.com/category/blogs/

Aceplay99

Aceplay99

https://bearmarketleader.com/

https://www.nabire.net/hubungi-kami/

https://www.nasmocojogja.net/konsumen-toyota-jogja/

https://devbook.net/work/